Oplos Tabung LPG, Pelaku Untung hingga Rp36 Juta Sehari, Bisa Produksi 300 Tabung per Hari
Polisi bongkar praktik oplosan LPG subsidi di Jawa Tengah. Ratusan tabung gas disita dalam praktik ilegal bernilai miliaran rupiah
Ia menuturkan, praktik ini sangat merugikan masyarakat.
"Jadi masyarakat membeli dengan harga mahal, tapi isinya tidak sesuai. Ini sangat merugikan," imbuh Kombes Pol Djoko.
Bukan hanya di Karanganyar saja, para pelaku mendistribusikan tabung-tabung tersebut hingga ke Solo Raya.
Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan distribusi energi subsidi agar tepat sasaran sekaligus melindungi masyarakat dari praktik curang yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Terjadi Juga di Bogor
Beberapa waktu lalu, praktik serupa juga berhasil dibongkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Pihak Polsek Sukaraja berhasil membongkar praktik pengoplosan LPG bersubsidi ke tabung non-subsidi pada Selasa (31/3/2026).
Kapolsek Sukaraja, AKP Ade Rahmat mengatakan, pihaknya berhasil membongkar praktik tersebut setelah adanya aduan masyarakat.
"Kami menerima laporan dari 110, kemudian direspons cepat dari piket Polsek Sukaraja, anggota semuanya datang ke TKP," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (31/3/2026).
Namun, pelaku sudah melarikan diri saat digerebek.
"Adapun barang bukti beserta alat penyuntik oplosan gas tersebut diamankan berikut dengan beberapa tabung gas non subsidi dan subsidi yang berkisar sekitar ratusan tabung," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polda Jateng Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji di Karanganyar, Omzet Capai Rp1 Miliar Per Bulan dan di TribunnewsBogor.com dengan judul Polisi Gerebek Tempat Pengoplosan Gas Bersubsidi di Sukaraja Bogor, Ratusan Tabung Disita
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Reza Gustav Pradana)(TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260304_Dirreskrimum-Polda-Jateng-Kombes-Pol-Djoko-Julianto-tabung-elpiji_1.jpg)