Korban Pelecehan Kepala Kantor Pos di Pagaralam Sumsel Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi
Pelaku pelecehan seksual dan korban pelecehan di Pagaralam, Sumatra Selatan (Sumsel) sama-sama ditetapkan menjadi tersangka.
Ringkasan Berita:
- Kasus pelecehan di Pagaralam menetapkan UB pelaku dan RA korban sebagai tersangka bersama secara resmi.
- UB kepala kantor pos dilaporkan korban, sementara RA dituduh mengakses ponsel tanpa izin menyebarkan data.
- Mahasiswa berdemonstrasi menuntut keadilan, meminta korban dibebaskan dan pelaku dihukum serta dipecat dari jabatannya segera.
TRIBUNNEWS.COM, PAGARALAM- Pelaku pelecehan seksual dan korban pelecehan di Pagaralam, Sumatra Selatan (Sumsel) sama-sama ditetapkan menjadi tersangka.
Pelaku adalah UB (35), seorang Kepala Kantor Pos di Pagaralam. Sementara korban adalah mahasiswi berinisial RA (24). Korban sebelumnya magang di Kantor Pos Pagaralam.
UB sudah jadi tersangka setelah korban membuat laporan pada 8 Desember 2025.
Aliansi Pemuda dan Mahasiswa di Kota Pagaralam kemudian menggelar unjuk rasa di depan Kantor Pos Pagaralam, Minggu (5/4/2026). Mereka juga menyegel kantor tersebut.
Koordinator aksi, Hansen Pebriansyah, mengatakan, aksi penyegelan kantor pos yang mereka gelar merupakan bentuk protes dan tuntutan kepada pihak berwenang terkait dugaan kasus pelecehan di Kantor Pos.
"Kami sengaja menggelar aksi ini untuk memberitahu masyarakat atas kasus pelecehan ini. Pasalnya saat ini korban pelecehan di tetapkan tersangka dengan tuduhan pencurian data dan UU ITE," ujarnya.
Pihaknya meminta pihak berwajib untuk menghentikan kasus yang disangkakan kepada korban dari dugaan tindak pelecehan oleh UB yang merupakan kepada kantor Pos Pagaralam.
"Kami juga menuntut pihak berwenang untuk segera menghukum pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta pelaku harusnya dipecat sebagai pegawai kantor Pos," katanya.
Pihaknya juga meminta korban RA segera dibebaskan karena harusnya korban pelecehan mendapat perlindungan bukan malah di kriminalisasi dengan sangkaan kasus yang dinilai tidak masuk akal.
Buka Ponsel Tanpa Izin
Polisi membenarkan bahwa RA saat ini jadi tersangka.
RA diduga sudah mengakses komputer atau handphone milik UB tanpa izin.
Saat itu, UB meninggalkan handphone miliknya di meja pelayanan.
Ra kemudian diduga mengakses handphone tersebut tanpa izin dengan mengetahui kata sandi UB.
Selanjutnya, RA membuka galeri handphone dan mendokumentasikan isi folder yang memuat foto pribadi milik UB dan mengirimkannya kepada pihak lain.
Baca juga: Pendakwah Berinisial SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Santri
Pada tanggal 11 Maret 2026, status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan tersangka ditetapkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Korban-pelecehan-oknum-kepala-kantor-pos-di-Pagaralam.jpg)