Pendakwah Berinisial SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Santri
Sosok terlapor dikenal publik karena kerap tampil di televisi sebagai juri dalam program hafiz Al-Qur’an di salah satu stasiun TV swasta.
Ringkasan Berita:
- Pendakwah yang berstatus terlapor, dikenal publik karena kerap tampil di televisi sebagai juri dalam program hafiz Al-Qur’an di salah satu stasiun TV swasta
- pihak korban juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik untuk memperkuat dugaan tindak pidana tersebut
- Laporan yang dilayangkan ke Bareskrim Polri sudah masuk tahap penyidikan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pendakwah berinisial SAM dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah santri.
Laporan tersebut diajukan oleh para korban melalui tim kuasa hukum mereka pada Kamis (12/3/2026).
Kuasa hukum korban, Benny Jehadu, mengungkapkan bahwa sosok terlapor dikenal publik karena kerap tampil di televisi sebagai juri dalam program hafiz Al-Qur’an di salah satu stasiun TV swasta.
“Terlapor ini inisialnya SAM, beliau ini sering mengisi salah satu acara di TV swasta,” kata Benny Jehadu saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (12/3/2026).
Menurut Benny, laporan yang diajukan pihaknya kini telah naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Sosok Pria Bertopi Viral di KRL, Wajahnya Diblacklist KCI: Panik saat Korban Teriak Pelecehan
Ia menyebut pihak kepolisian juga sudah mengantongi bukti yang cukup kuat untuk menindaklanjuti perkara tersebut.
Karena itu, tim kuasa hukum mendesak penyidik agar segera memanggil terlapor dan menetapkannya sebagai tersangka.
“Tentu kami secara tegas terkait laporan kami adalah harapan kami kepada teman-teman penyidik untuk segera panggil terhadap terlapor ya, lalu segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Benny.
Selain laporan, pihak korban juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik untuk memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
Bukti yang diserahkan antara lain jejak digital percakapan hingga rekaman video yang berkaitan dengan kasus itu.
Kuasa hukum korban lainnya, Wati Trisnawati, menjelaskan bahwa video tersebut merekam momen ketika terlapor pernah menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah tokoh ulama.
“Bukti yang diserahkan kita tadi ke penyidik, bukti chat ya, terus video, dan ada beberapa bukti yang lain juga," ungkap Wati.
"Kalau video itu ada kayak semacam pada saat itu ada tabayyun, jadi ada permohonan maaf dari si pelaku ini kepada tokoh-tokoh ulama,” jelasnya.
Dalam laporannya, disebutkan bahwa korban dari SAM lebih dari satu orang, menurut tim kuasa hukum saat ini terdapat lima korban yang menjadi klien mereka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Benny-Jehadu-1-12032026.jpg)