Ayah Pengantin Tewas Dikeroyok Preman
Sosok Yogi, Aktor Utama Pengeroyok Tewaskan Ayah Pengantin, Pernah Dipenjara 3 Tahun Kasus Curat
Yogi Iskandar, aktor utama kasus pengeroyokan yang menewaskan Dadang, warga Kecamatan Campaka, Purwakarta ternyata merupakan seorang residivis.
Ringkasan Berita:
- Yogi Iskandar, aktor utama kasus pengeroyokan yang menewaskan Dadang (58), warga Kecamatan Campaka, Purwakarta ternyata merupakan seorang residivis.
- Dia pernah dipenjara selama 3 tahun terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
- Kini Yogi dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yogi Iskandar (38), aktor utama kasus pengeroyokan yang menewaskan Dadang (58), warga Kecamatan Campaka, Purwakarta ternyata merupakan seorang residivis.
Yodi ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Purwakarta, Senin (6/4/2026) dalam pelariannya di wilayah Jalan Alternatif Sagalaherang, Kampung Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Yogi Aktor Utama Kasus Tewasnya Ayah Pengantin di Purwakarta, Didor Polisi
Yogi terpaksa ditembak polisi di bagian kakinya karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Sosok Yogi
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menyebut Yogi merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Dia pernah dipidana pada 2007 dengan hukuman tiga tahun penjara.
Selain itu, Yogi juga diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Polisi turut mengamankan seorang terduga lain berinisial K (35) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban lainnya dan kini masih dalam pemeriksaan.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah pelaku YI (Yogi Iskandar)," kata Anom.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
"Pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (1) JO Pasal 466 Ayat (3) KUHPIDANA dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya.
Baca juga: Detik-detik Dadang Tewas Dianiaya saat Pesta Pernikahan Anaknya, Sempat Dipalak Rp 500 Ribu
Detik-detik Penangkapan
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan kronologi penangkapan Yogi.
- Pada Minggu (5/4/2026), Sat Reskrim Polres Purwakarta melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku.
- Tim menyisir perkebunan yang berada di wilayah Kampung Citenjo, Desa Cimahi, Kecamatan Campaka.
- Malam harinya unit Resmob melaksanakan pencarian ke Kampung Cisaat, Desa Cisaat, Kecamatan Campaka.
- Tim juga menyusuri hutan diduga lokasi pelaku bersembunyi di saung yang berada di dalam hutan.
- Namun upaya ini tak membuahkan hasil.
- Senin (6/4/2026) sekira pukul 10.00 WIB, tim Resmob mendapatkan informasi dari informan bahwa diduga pelaku akan melarikan diri ke arah Cianjur.
- Kemudian tim berpencar dan melakukan pengejaran ke daerah Sagalaherang Kabupaten Subang dengan dibantu Resmob Polda Jabar.
- Tepatnya di Jalan Alternatif Sagalaherang-Subang, Kampung Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Subang, tim Resmob Polres Purwakarta bersama Resmob Polda Jabar melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Selain pelaku, tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 (Satu) buah sarung
- 1 (Satu) buah sweater warna hitam
- 1 (Satu) buah celana bahan warna cream
- 1 (Satu) buah masker buff warna merah biru
- 1 (satu) buah bambu panjang 35 cm
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Yogi-Iskandar-Pelaku-pengeroyokan-Ayah-pengantin_3.jpg)