Jumat, 12 Juni 2026

Ayah Pengantin Tewas Dikeroyok Preman

Sosok Yogi, Aktor Utama Pengeroyok Tewaskan Ayah Pengantin, Pernah Dipenjara 3 Tahun Kasus Curat

Yogi Iskandar, aktor utama kasus pengeroyokan yang menewaskan Dadang, warga Kecamatan Campaka, Purwakarta ternyata merupakan seorang residivis.

Tayang:
Penulis: Dewi Agustina
Tribun Jabar/Deanza Falevi
PELAKU PENGEROYOKAN - Yogi Iskandar (38), terduga pelaku utama penganiayaan di pesta hajatan di Kampung Cikumpay PTPN, Purwakarta digiring petugas menuju RSUD Bayu Asih, Senin (6/4/2026). Yogi diduga aktor utama yang menewaskan ayah pengantin, Dadang. Yogi  merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Dia pernah dipidana pada 2007 dengan hukuman tiga tahun penjara.  

Ringkasan Berita:
  • Yogi Iskandar, aktor utama kasus pengeroyokan yang menewaskan Dadang (58), warga Kecamatan Campaka, Purwakarta ternyata merupakan seorang residivis.
  • Dia pernah dipenjara selama 3 tahun terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
  • Kini Yogi dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yogi Iskandar (38), aktor utama kasus pengeroyokan yang menewaskan Dadang (58), warga Kecamatan Campaka, Purwakarta ternyata merupakan seorang residivis.

Yodi ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Purwakarta, Senin (6/4/2026) dalam pelariannya di wilayah Jalan Alternatif Sagalaherang, Kampung Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Yogi Aktor Utama Kasus Tewasnya Ayah Pengantin di Purwakarta, Didor Polisi

Yogi terpaksa ditembak polisi di bagian kakinya karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Sosok Yogi

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menyebut Yogi  merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Dia pernah dipidana pada 2007 dengan hukuman tiga tahun penjara. 

Selain itu, Yogi juga diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

 

BARANG BUKTI PENGEROYOKAN - Polisi dari Satreskrim Polres Purwakarta memperlihatkan sejumlah barang bukti kasus penganiayaan yang menewaskan Dadang (58), di antaranya potongan bambu, pakaian korban dan pelaku, serta botol sisa minuman keras saat rilis di Mapolres Purwakarta, Senin (6/4/2026).
BARANG BUKTI PENGEROYOKAN - Polisi dari Satreskrim Polres Purwakarta memperlihatkan sejumlah barang bukti kasus penganiayaan yang menewaskan Dadang (58), di antaranya potongan bambu, pakaian korban dan pelaku, serta botol sisa minuman keras saat rilis di Mapolres Purwakarta, Senin (6/4/2026). (Tribun Jabar/Deanza Falevi)

 

Polisi turut mengamankan seorang terduga lain berinisial K (35) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban lainnya dan kini masih dalam pemeriksaan.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah pelaku YI (Yogi Iskandar)," kata Anom.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

"Pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (1) JO Pasal 466 Ayat (3) KUHPIDANA dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya.

Baca juga: Detik-detik Dadang Tewas Dianiaya saat Pesta Pernikahan Anaknya, Sempat Dipalak Rp 500 Ribu

Detik-detik Penangkapan

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan kronologi penangkapan Yogi.

  • Pada Minggu (5/4/2026), Sat Reskrim Polres Purwakarta melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku.
  • Tim menyisir perkebunan yang berada di wilayah Kampung Citenjo, Desa Cimahi, Kecamatan Campaka.
  • Malam harinya unit Resmob melaksanakan pencarian ke Kampung Cisaat, Desa Cisaat, Kecamatan Campaka.
  • Tim juga menyusuri hutan diduga lokasi pelaku bersembunyi di saung yang berada di dalam hutan.
  • Namun upaya ini tak membuahkan hasil.
  • Senin (6/4/2026) sekira pukul 10.00 WIB, tim Resmob mendapatkan informasi dari informan bahwa diduga pelaku akan melarikan diri ke arah Cianjur.
  • Kemudian tim berpencar dan melakukan pengejaran ke daerah Sagalaherang Kabupaten Subang dengan dibantu Resmob Polda Jabar.
  • Tepatnya di Jalan Alternatif Sagalaherang-Subang, Kampung Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Subang, tim Resmob Polres Purwakarta bersama Resmob Polda Jabar melakukan penangkapan terhadap pelaku.
PELAKU PENGEROYOKAN DITANGKAP - (kiri dan kanan) Yogi Iskandar (38), terduga pelaku utama penganiayaan di pesta hajatan maut di Kampung Cikumpay PTPN, Purwakarta digiring petugas menuju RSUD Bayu Asih, Senin (6/4/2026). (tengah) Suasana di kamar jenazah rumah sakit tempat Dadang, korban penganiayaan di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, disemayamkan, Sabtu (4/4/2026) mala
PELAKU PENGEROYOKAN DITANGKAP - (kiri dan kanan) Yogi Iskandar (38), terduga pelaku utama penganiayaan di pesta hajatan maut di Kampung Cikumpay PTPN, Purwakarta digiring petugas menuju RSUD Bayu Asih, Senin (6/4/2026). (tengah) Suasana di kamar jenazah rumah sakit tempat Dadang, korban penganiayaan di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, disemayamkan, Sabtu (4/4/2026) mala (Tribun Jabar/Deanza Falevi)

 

Selain pelaku, tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 (Satu) buah sarung
  • 1 (Satu) buah sweater warna hitam
  • 1 (Satu) buah celana bahan warna cream
  • 1 (Satu) buah masker buff warna merah biru
  • 1 (satu) buah bambu panjang 35 cm 

Dikawal Ketat Meski Kaki Terluka

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved