Minggu, 26 April 2026

Direkam di Toilet, Dosen Untirta Laporkan Mahasiswa ke Polda Banten

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah foto dan video serupa di dalam galeri ponsel milik terlapor.

Editor: Erik S

Ringkasan Berita:
  • Dosen Untirta melaporkan mahasiswa karena diduga merekam di kamar mandi melalui sela bilik toilet kampus.
  • Polisi menerima laporan, menemukan foto video serupa di ponsel, dan akan memeriksa saksi terkait.
  • Pihak kampus melalui Satgas PPK memberikan pendampingan korban serta menegaskan komitmen penanganan kasus secara serius.

TRIBUNNEWS.COM, SERANG -  Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) berinisial LNK melaporkan mahasiswa berinisial MZ ke Polda Banten.

Laporan tersebut karena menduga dirinya direkam MZ saat berada di dalam kamar mandi. Ia menduga dia direkam dari sela-sela bilik toilet.

Kabid Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan adanya laporan tersebut.

Ia mengatakan, laporan terhadap MZ diterima pihak kepolisian pada Jumat (2/4/2026), sehari setelah kejadian.

"Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 1 April 2026, dengan terlapor berinisial MZ, dan laporannya kami terima pada Jumat, 2 April 2026," kata Maruli saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (6/4/2026).

Saat diamankan, pelaku sempat mengelak dan mengaku bukan mahasiswa Untirta. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui MZ merupakan mahasiswa jurusan Perbankan dan Keuangan.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah foto dan video serupa di dalam galeri ponsel milik terlapor.

Penyidik dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten saat ini telah memeriksa korban untuk mendalami kronologi kejadian. 

Polisi juga akan memanggil terlapor serta sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Maruli menyebut, kasus ini tengah didalami terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Akan memanggil para pihak yang mengetahui kejadian tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pokja Humas Untirta, Adhitya Angga Pratama, mengatakan penanganan internal dilakukan oleh Satgas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan (PPK).

Korban telah mendapatkan pendampingan, termasuk dukungan psikologis serta proses pelaporan ke kepolisian. 

"Setelah itu korban melaporkan kasus ini ke polisi," kata Angga.

Baca juga: Mahasiswa Untirta Banten Kedapatan Rekam Wanita di Toilet, Kasus Diproses Satgas PPK

Peristiwa tersebut terjadi di lingkungan kampus Untirta, tepatnya di Gedung B Pakupatan, Kota Serang, pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved