3 Polisi di Jambi Disanksi Minta Maaf dan Patsus 21 Hari Buntut Biarkan Teman Rudapaksa Remaja
3 anggota polisi dijatuhi sanksi minta maaf dan Patsus 21 hari buntut membiarkan temannya melakukan rudapaksa terhadap seorang remaja.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Tiga anggota polisi dijatuhi sanksi minta maaf dan penempatan khusus (patsus) 21 hari buntut membiarkan temannya melakukan rudapaksa terhadap seorang remaja.
Tiga polisi yang mendapatkan sanksi pelanggaran etik tersebut masing-masing Bripda VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ.
Ketiga dijatuhi sanksi setelah enam jam menjalani sidang kode etik di Mapolda Jambi pada Selasa (7/4/2026).
Saat peristiwa rudapaksa yang menimpa remaja berinisial C (18), ketiganya berada di lokasi kejadian.
Mereka diduga turut membantu rekannya yang merupakan dua oknum polisi dan dua warga sipil melakukan aksi rudapaksa terhadap korban C.
Baca juga: Cerita Siswi SMP Lawan Ayah Temannya yang Coba Rudapaksa, Pelaku Tertusuk Badik yang Dibawanya
Bripda VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ menjalani sidang etik dari pukul 10.00 WIB.
Dalam sidang tersebut turut hadir korban beserta keluarga serta penasihat hukumnya.
Kemudian empat tersangka utama kasus rudapaksa tersebut yakni Bripda Nabil Ijlal, Bripda Samson Pardamean, dan dua warga sipil, I dan K juga turut dihadirkan.
Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Bripda VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ terbukti melakukan perbuatan pelanggaran kode etik anggota Polri.
Mereka tidak melaporkan telah terjadinya pelanggaran kode etik Polri atau disiplin serta tindak pidana dan bersama-sama bermufakat membeli serta mengonsumsi minuman keras.
"Perilaku terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, Selasa (7/4/2026).
Baca juga: Salah Tangkap Pelaku Rudapaksa, Aiptu K Kanit Pidum Polres Blitar Ditahan 14 Hari
Atas perbuatannya, ketiga polisi tersebut dijatuhi sanksi penempatan khusus.
Selain itu, mereka juga mendapatkan sanksi untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan wajib mengikuti pembinaan mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Menyikapi sanksi tersebut, kuasa hukum keluarga korban, Romiyanto, menilai sanksi yang diberikan terhadap tiga oknum tersebut terlalu ringan dan hanya bersifat administratif.
Menurut Romi sanksi permintaan maaf tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/polisi-rudapaksa-remaja-di-jambi.jpg)