Senin, 8 Juni 2026

3 Polisi di Jambi Disanksi Minta Maaf dan Patsus 21 Hari Buntut Biarkan Teman Rudapaksa Remaja

3 anggota polisi dijatuhi sanksi minta maaf dan Patsus 21 hari buntut membiarkan temannya melakukan rudapaksa terhadap seorang remaja.

Tayang:
Penulis: Adi Suhendi
TribunJambi/Srituti Apriliani Putri
RUDAPAKSA REMAJA - Dua polisi bersama dua warga sipil digiring di Polda Jambi, Jumat (6/2/2026) malam. Mereka berempat merupakan tersangka rudapaksa remaja di Kota Jambi. 

Terlebih, kata Romi, tanpa bantuan Bripda VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ  rudapaksa terhadap korban tidak akan terjadi.

Lanjut dia, sanksi 21 hari penahanan dan pembinaan rohani hanya merupakan sanksi administratif.

"Apakah ini cukup untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi polisi yang melindungi perbuatan melindungi oknum yang melakukan tindak pidana?" ujarnya.

Konstruksi Kasus

Peristiwa rudapaksa terhadap korban C dilakukan di dua lokasi berbeda pada November 2025.


Lokasi pertama di sebuah rumah di kawasan Kebun Kopi Kota Jambi, di sini C dirudapaksa tiga pria di mana satu di antaranya oknum polisi.

Peristiwa rudapaksa terjadi menjelang subuh.

Setelah dirudapaksa di Kebun Kopi, korban dipindahkan ke sebuah kamar kos di kawasan Arizona.

Di sana dia kembali di rudapaksa seorang oknum polisi.

Dalam peristiwa tersebut, terdapat beberapa oknum polisi yang berada dilokasi kejadian namun tidak melakukan tindakan pencegahan.

Mereka disinyalir ikut membantu pelaku memindahkan korban ke kos-kosan yang ada di Arizona.

Kemudian pada awal Januari 2026, keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polda Jambi.

Dua oknum polisi pelaku utama rudapaksa pun dipecat dari kepolisian setelah menjalani sidang etik yakni Samson dan Nabil pada Jumat (6/2/2026)

Keduanya dianggap telah melakukan pelanggaran berat sehingga Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi memutuskan keduanya dipecat.

"Diputuskan bahwa pelanggaran kode etik profesi Polri terhadap pelanggar Bripda SP samapta Polres Tanjung Jabung dan Bripda NIR, bintara Ditreskrimum Polda Jambi dengan kategori pelanggaran berat melakukan tindak pidana asusila terhadap korban inisial C," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji, Jumat (6/2/2026) ucapnya.

Dalam kasus pidananya saat ini sudah ditetapkan empat tersangka, dua anggota polisi dan dua warga sipil.

Keluarga korban didampingi pengacaranya pun berupaya mencari keadilan atas peristiwa yang menimpa C dengan mengadu ke Komisi III DPR RI, Komnas Perempuan, Kompolnas, hingga LPSK.

(Tribunnews.com/ Tribunjambi.com/ Srituti Apriliani Putri/ Yon Rinaldi)

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved