Kamis, 28 Mei 2026

Kasus Perselingkuhan, Guru SD PPPK di Lumajang Dipecat

Rindang mengaku pemutusan hubungan kerja tersebut dipicu tuduhan perselingkuhan dengan seorang pria.

Tayang:
Editor: Erik S
Freepik
ILUSTRASI Perselingkuhan - Rindang Fridianti, seorang guru SDN 1 Rowokangkung, Lumajang, Jawa Timur, diberhentikan dari status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Aturan menurut Undang Undang

Di Indonesia, aturan mengenai perselingkuhan bagi pegawai pemerintah pada dasarnya masuk dalam ranah disiplin dan etika aparatur sipil negara (ASN).

ASN sendiri terdiri dari dua kategori, yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Secara prinsip, keduanya berada dalam satu kerangka hukum yang sama, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sehingga norma dasar perilaku, termasuk menjaga integritas dan moralitas, berlaku bagi keduanya, seperti dikutip TribunJatim.com dari Hukum Online.

BANTAH SELINGKUH - Rindang Guru status PPPK yang dipecat karena dituduh selingkuh. Akhirnya kini bantah perselingkuhan dan mengajukan banding, Selasa (7/4/2026). Rindang membantah telah berselingkuh dengan pria lain
BANTAH SELINGKUH - Rindang Guru status PPPK yang dipecat karena dituduh selingkuh. Akhirnya kini bantah perselingkuhan dan mengajukan banding, Selasa (7/4/2026). Rindang membantah telah berselingkuh dengan pria lain (HO/IST/KOMPAS.com/MIFTAHUL HUDA)

Namun, dalam implementasi sanksi dan detail pengaturannya, terdapat beberapa perbedaan karena status kepegawaian yang berbeda.

Untuk PNS, aturan terkait perselingkuhan diatur cukup tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dalam aturan ini, hubungan di luar pernikahan yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat, terutama jika terbukti melakukan perbuatan asusila atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Sanksinya bisa sangat serius, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat, tergantung tingkat pelanggaran dan dampaknya terhadap instansi.

Sementara itu, bagi PPPK, aturan disiplin tidak diatur sedetail PNS dalam satu peraturan khusus yang sama, tetapi tetap mengacu pada prinsip disiplin ASN serta ketentuan dalam kontrak kerja masing-masing.

PPPK juga wajib menjaga perilaku dan etika sesuai norma hukum dan sosial.

Baca juga: 201 Pria Ditangkap Diduga Lakukan Pesta Gay di Spa Kuala Lumpur: Ada Oknum PNS, Guru hingga Dokter

Jika terjadi perselingkuhan yang terbukti melanggar norma atau merusak citra instansi, maka sanksinya biasanya berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja (PHK) atau tidak diperpanjang kontraknya.

Ketentuan ini juga berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mengatur bahwa PPPK dapat diberhentikan jika melanggar disiplin atau perjanjian kerja.

Perbedaan utama antara PNS dan PPPK terletak pada mekanisme sanksi dan status kepegawaian.

PNS memiliki sistem jenjang karier dan hukuman disiplin yang bertingkat dan lebih rinci, sedangkan PPPK berbasis kontrak sehingga konsekuensinya lebih langsung pada keberlanjutan hubungan kerja.

Namun secara substansi, keduanya sama-sama dituntut menjaga moralitas dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma, termasuk perselingkuhan yang dapat mencoreng integritas sebagai aparatur negara.

PNS Selinguh dengan Honorer

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved