Jumat, 10 April 2026

Sidang Kasus Korupsi DJKA di Pengadilan Tipikor Medan, Hakim Diingatkan Jaga Independensi


Hakim PN Medan diminta independen sidangkan korupsi DJKA, isu dana Pilpres dan bantahan Budi Karya jadi sorotan publik.

Editor: Glery Lazuardi
kai.or.id
SIDANG - Sidang kasus korupsi DJKA di PN Medan mengungkap dugaan aliran dana Pilpres, hakim diminta tetap independen tanpa intervensi. 

Namun, dalam sidang yang sama, Budi Karya Sumadi yang hadir secara daring membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah memberikan perintah pengumpulan dana kepada bawahannya.

"Saya tak pernah memerintahkan saudara Danto untuk memerintahkan itu Yang Mulia. Tak benar ada pengumpulan dana. Saya tak pernah mengarahkannya. Insyaallah saya benar. Tak ada perintah mengumpulkan uang," tegasnya.

Hakim kembali mencecar Budi terkait kesesuaian keterangan para saksi yang dinilai rinci dalam berita acara pemeriksaan.

Namun, Budi tetap pada pendiriannya dan membantah keterlibatan dalam praktik tersebut.

Perkara ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di Sumatera Utara periode 2021–2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan pengaturan lelang proyek.

Dalam perkembangan sidang, nama Lokot Nasution juga beberapa kali disebut dan dijadwalkan hadir sebagai saksi.

Ia menyatakan siap memberikan keterangan untuk membantu pengadilan mengungkap perkara tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena tidak hanya menyangkut dugaan korupsi proyek strategis, tetapi juga menyeret isu aliran dana yang diduga terkait kepentingan politik nasional dan daerah.

(TribunMedan/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved