Rabu, 22 April 2026

Hotman Paris Soroti Tiga Polisi Jambi Terlibat Kasus Pemerkosaan: Bisa Dipidana


Hotman Paris Hutapea desak pidana 3 polisi kasus Jambi, korban lapor ke Mabes Polri cari keadilan.

Editor: Glery Lazuardi

Ringkasan Berita:
  • 
Hotman Paris Hutapea menilai 3 polisi di kasus Jambi berpotensi dipidana karena diduga memfasilitasi kejahatan.
  • Korban calon polwan melapor ke Mabes Polri didampingi kuasa hukum demi keadilan, usai hanya dikenai sanksi etik.

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyoroti dugaan keterlibatan tiga anggota polisi dalam kasus pemerkosaan di Jambi.

Ia menegaskan, peran mereka berpotensi masuk kategori pidana karena diduga membantu atau memfasilitasi tindak kejahatan, sehingga tidak cukup hanya dijatuhi sanksi etik.

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap calon polisi wanita (polwan) asal Jambi terus menjadi sorotan publik.

Didampingi Hotman Paris Hutapea, korban kini berupaya mencari keadilan dengan melaporkan tiga oknum polisi ke Mabes Polri pada Kamis (16/4/2026)

Hotman menyebutkan, laporan ke Mabes Polri segera dibuat agar perkara tersebut menjadi terang, khususnya terkait peran tiga anggota polisi tersebut.

“Kehadiran korban ini memprotes kenapa tiga oknum polisi yang ada peran dalam kaitan dengan pemerkosaan tersebut tidak diproses secara pidana, hanya dijatuhkan kode etik,” kata Hotman.

Menurut dia, peran ketiga polisi tersebut berpotensi masuk dalam kategori membantu atau memfasilitasi tindak pidana.

"Kalau pemerkosaan ancaman hukumannya 12 tahun, orang yang memfasilitasi bisa dikenakan dua pertiga dari itu,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah tim hukum Hotman 911 mengungkap kronologi melalui pernyataan resmi.

Korban disebut tidak hanya mengalami kekerasan seksual, tetapi juga diperlakukan secara tidak manusiawi karena aksi tersebut diduga terjadi di hadapan tiga oknum polisi lainnya yang menonton dan menyoraki.

Korban yang bercita-cita menjadi anggota Polri itu harus menghadapi kenyataan pahit dari lingkungan yang seharusnya menjadi tempat pengabdiannya.

Bersama sang ibu, ia menempuh perjalanan darat dari Jambi ke Jakarta demi mencari keadilan.

Baca juga: Duduk Perkara 3 Oknum Polisi Terlibat Pemerkosaan di Jambi, Hotman Paris Turun Tangan

Kuasa hukum korban, Romiyanto, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk mengungkap peran masing-masing pihak secara jelas.

Sebelumnya, Polda Jambi hanya menjatuhkan sanksi etik kepada tiga anggota polisi tersebut berupa penempatan khusus selama 21 hari, pembinaan rohani, serta kewajiban meminta maaf.

Namun, keputusan tersebut menuai kritik karena dinilai belum mencerminkan keadilan, mengingat dugaan keterlibatan mereka dalam peristiwa tersebut.

Hingga kini, status pidana ketiga oknum polisi itu masih belum jelas.

Kasus ini pun memicu desakan publik agar penanganan dilakukan secara transparan, tegas, dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved