Jumat, 15 Mei 2026

Profil dan Sosok

Sosok Antoni, Pecatan Pemkab Gresik Tersangka Penipuan SK ASN, Raup Uang Rp1,5 Miliar

Penipuan SK ASN palsu di Gresik terungkap. 14 korban tertipu hingga Rp1,5 miliar oleh mantan ASN bernama Antoni. Uang dipakai untuk judi online.

Tayang:
Ringkasan Berita:
  • Antoni (46), mantan ASN Pemkab Gresik, menipu 14 orang dengan SK ASN palsu dan meraup Rp1,5 miliar.
  • Ia memanfaatkan laptop serta dua handphone untuk memalsukan dokumen dan percakapan WhatsApp seolah dari BKPSDM.
  • Setelah kabur ke Kalimantan Tengah bersama keluarga, Antoni ditangkap polisi.

 

TRIBUNNEWS.COM - Proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) telah terintegrasi secara nasional melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Namun, sejumlah warga menjadi korban penipuan rekrutmen ASN dengan modus memalsukan Surat Keputusan (SK).

Di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, terdapat 14 orang menjadi korban penipuan SK ASN palsu dengan tersangka utama bernama Antoni (46).

Tersangka berpura-pura berkomunikasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk meyakinkan para korban.

Untuk mendapatkan SK ASN, para korban menyetorkan uang Rp70 juta hingga Rp 350 juta sehingga total kerugian mencapai Rp1,5 miliar.

Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, masyarakat memverifikasi informasi melalui kanal resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Kami tegaskan, Pemkab Gresik tidak ada rekrutmen CPNS dan jika ada akan diumumkan di website resmi Pemkab Gresik," jelasnya.

Setelah ditelusuri, Antoni merupakan mantan ASN Pemkab Gresik yang dipecat tidak hormat.

Baca juga: Deretan Kasus Penipuan Modus Berangkat Haji, Nenek 84 Tahun di Bojonegoro Kehilangan Emas 34 Gram

Diduga Antoni terlilit utang dan kecanduan judi online sehingga melakukan penipuan.

Ayah tiga anak tersebut kabur ke Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah setelah kasus penipuan mencuat.

Warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik tersebut ingin memulai kehidupan yang baru dengan membawa uang hasil penipuan.

Petugas menangkap Antoni di tempat pelariannya pada Minggu (26/4/2026).

Modus Penipuan

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengatakan uang disimpan di rekening istrinya.

"Tersangka punya utang sering digunakan bermain judi, tersangka kalah terus judi uangnya tersedot," bebernya.

Antoni memanfaatkan sejumlah alat elektronik untuk membuat SK palsu mulai laptop serta dua handphone.

Ia memastikan tak ada keterlibatan pegawai BKPSDM dalam kasus ini. 

Baca juga: Dokter di Sukabumi Didakwa Penipuan Kasus Pengadaan Ompreng MBG Rp500 Juta, Ini Kronologisnya

"Membantu tidak ada, sudah dicek laptopnya mengetik sendiri, menggunakan dua handphone seolah-olah satu HP-nya sendiri, satunya seolah-olah bisa berkoordinasi dengan pihak BKPSDM Gresik, seolah-olah ada balasan Whatsapp silakan bawa orang, masukan orang, sekian rupiah, dia capture dia teruskan untuk meyakinkan korban. Seolah-olah dari pihak BKPSDM padahal fiktif dari dia sendiri," paparnya, Senin (27/4/2026), dikutip dari TribunJatim.com.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni handphone, kartu debit atau kartu ATM atas nama istri Antoni.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 500.000.000 dan Pasal 392 KUHP tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Raup Rp1,5 Miliar Jual Beli SK ASN Palsu, Tersangka Ditangkap Polres Gresik di Kalimantan Tengah

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Sugiyono)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved