Minggu, 3 Mei 2026

5 Populer Regional: Sosok Korban Meninggal ke-16 Tabrakan KA - Eks Finalis Putri Indonesia Ditangkap

Mia Citra tewas usai terjepit 10 jam dalam tabrakan kereta di Bekasi, sementara eks finalis Putri Indonesia ditangkap jadi dokter gadungan.

Tayang:
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie

Ia meminta kepolisian menindak tegas pelaku kekerasan anak.

“Tidak ada hal yang kita tutupi," imbuhnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banda Aceh, Mohd Ichsan, menyatakan Daycare Baby Preneur tak memiliki izin resmi sebagai tempat penitipan anak di Banda Aceh.

"Jadi karena belum pernah kita keluarkan, kan tidak mungkin kita cabut karena memang tidak ada izin," tuturnya.

Baca selengkapnya.

4. Geger Petugas Lapas Blitar Jual Sel Rp 100 Juta, Pejabat dan Staf Ditarik ke Kanwil

Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditpatnal Pas), Lilik Sujandi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/4/2026. (Tribunnews /Alfarizy)


 
Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditpatnal Pas), Lilik Sujandi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/4/2026. (Tribunnews /Alfarizy)   (Tribunnews.com/Alfarizy Ajie Fadhillah)

Kasus dugaan jual beli fasilitas sel mewah di Lapas Kelas IIB Blitar senilai Rp 100 juta terus berbuntut panjang.

Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memastikan proses pemeriksaan terhadap oknum petugas yang terlibat kini sedang berjalan intensif.

Kabar mengenai adanya tahanan kasus korupsi yang diminta membayar uang ratusan juta rupiah untuk mendapatkan kamar khusus ini mencoreng wajah institusi pemasyarakatan.

Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditpatnal Pas), Lilik Sujandi, mengungkapkan pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap petugas yang terindikasi terlibat.

"Terkait dengan proses yang di Lapas Blitar, pada saat ini masih dalam proses pemeriksaan, dalam arti mengumpulkan bukti-bukti," ujar Lilik Sujandi di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Rabu (29/4/2026).

"Memang sudah ada dua petugas kami yaitu salah satu staf dan seorang pejabat yang kami tarik ke Kantor Wilayah dalam rangka mengintensifkan, mempermudah pemeriksaan," imbuhnya.

Langkah penarikan kedua oknum tersebut ke Kantor Wilayah (Kanwil) dilakukan agar proses penyelidikan tidak terganggu dan berjalan objektif.

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra, menambahkan penanganan kasus-kasus krusial di Lapas kini dilakukan melalui Satuan Kepatuhan Internal atau Patnal.

Tim ini dibentuk khusus untuk merespons cepat setiap adanya laporan penyimpangan di lapangan.

Baca selengkapnya.

5. Eks Finalis Putri Indonesia Jadi Dokter Gadungan, 15 Orang Korban Praktik Kecantikan Ilegal

JADI TERSANGKA - Eks Finalis Putri Indonesia 2024 asal Riau, Jeni Rahmadial Fitri ditetapkan sebagai tersangka dugaan praktik kecantikan ilegal pada Selasa (28/4/2026). Akibat praktik ilegal yang dibukanya, ada pasien yang sampai cacat permanen.
JADI TERSANGKA - Eks Finalis Putri Indonesia 2024 asal Riau, Jeni Rahmadial Fitri ditetapkan sebagai tersangka dugaan praktik kecantikan ilegal pada Selasa (28/4/2026). Akibat praktik ilegal yang dibukanya, ada pasien yang sampai cacat permanen. (Tangkapan layar akun Instagram @jennyrahma_55)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar praktik ilegal di bidang kesehatan dan kecantikan yang menyeret seorang perempuan berinisial JRF, eks finalis Putri Indonesia Riau, sebagai tersangka.

JRF diduga menjalankan praktik layaknya dokter tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan.

Ia bahkan disebut mengaku sebagai dokter saat menangani pasien di klinik kecantikan yang dikelolanya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengatakan tindakan tersangka telah menimbulkan dampak serius bagi para korban.

“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” ujar Ade, Rabu (29/4/2026).

Penangkapan dilakukan pada Selasa (28/4/2026) di kediaman keluarga tersangka di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah sebelumnya JRF dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial NS yang menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025. Alih-alih mendapatkan hasil perawatan, korban justru mengalami pendarahan hebat serta infeksi serius di bagian wajah dan kepala.

Baca selengkapnya.

(Tribunnews.com)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved