Rabu, 6 Mei 2026

62 WNA Bermasalah di Bali Diamankan Imigrasi, Terancam Dideportasi

Puluhan WNA bermasalah tersebut diamankan dalam 'Patroli Keimigrasian Dharma Dewata' selama 20 hari terakhir. 

Tayang:
Editor: Erik S
Tribun Jambi/Muzakkir
ILUSTRASI WNA- 62 Warga Negara Asing (WNA) diamankan petugas imigrasi Bali karena terdeteksi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian di wilayah Bali. 

“Petugas di lapangan telah kami instruksikan untuk bertindak secara persuasif dengan mengedepankan profesionalitas. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali akan mendukung penuh kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian,” imbuhnya.

Peringatan Keras

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memberikan peringatan keras kepada seluruh WNA yang berada di wilayah Indonesia, khususnya Provinsi Bali. 

Baca juga: Puluhan WNA Disekap di Badung Bali, Diduga Akan Dipekerjakan Sebagai Operator Penipuan Online

Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian yang menimbulkan gangguan stabilitas nasional.

“Saya memerintahkan seluruh jajaran untuk bertindak tegas tanpa kompromi. Kita akan menyambut baik wisatawan dan investor orang asing yang berkualitas, namun bagi mereka yang meremehkan hukum Indonesia. Pilihannya hanya dua tunduk pada aturan kami atau segera keluar dari wilayah Indonesia,” jelas Hendarsam.

Lebih lanjut ia menambahkan Bali sebagai etalase Indonesia di mata dunia adalah cerminan martabat bangsa, dan kami tidak akan membiarkan oknum asing merusak tatanan sosial maupun ekonomi masyarakat lokal. 

“Hal ini tentunya sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat yang kami usung,” tambahnya.

Hendarsam menyebutkan pengawasan yang dilakukan Ditjen Imigrasi semakin ketat melalui integrasi data digital dan patroli lapangan yang dilakukan secara masif di seluruh Indonesia.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman turut menegaskan komitmen jajarannya dalam memperkuat operasi penegakan hukum di lapangan. 

“Kami terus memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan untuk mendeteksi potensi pelanggaran sedini mungkin. Penertiban ini adalah bukti nyata bahwa Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian tidak memberikan ruang bagi WNA yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban,” ujar Yuldi.

Sengky mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan setiap aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi guna menjaga keamanan dan kenyamanan bersama masyarakat di Bali.

Dalam konferensi pers kemarin, juga dihadiri Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, Kepala Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti. 

Selain itu, Kepala Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, Kepala Imigrasi Tabanan, Andikha Rahadiansyah, dan Kepala Imigrasi Klungkung, Edmon Arwin serta Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi. 

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Imigrasi Bali Amankan 62 WNA Bermasalah, Lakukan Kegiatan Berbahaya Hingga Ganggu Keamanan

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved