Komentar Sosmed soal 'Hubungan' Ketua DPRD Sumut-Bobby hingga Wakil Ketua DPRD Deliserdang Tersangka
Hamdani telah menyandang status tersangka sejak 30 April lalu, setelah penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut melakukan rangkaian penyelidikan.
"Dalam Pasal 224 ayat (1) dan (2) UU MD3 disebutkan jelas, bahwa hak imunitas hanya berlaku selama pernyataan itu disampaikan dalam konteks menjalankan tugas sebagai anggota DPR/DPRD, baik di dalam rapat maupun di luar rapat. Jika sudah keluar dari konteks itu, maka hak imunitas tidak berlaku," lanjutnya.
Pihak kuasa hukum menegaskan, seluruh proses pembuktian unsur pidana terkait unggahan dan komentar tersebut sepenuhnya diserahkan kepada penyelidik dan penyidik kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Mengenai unsur pidana, baik yang terkait Pasal 27A UU ITE, Pasal 315 KUHP, maupun peraturan perundang-undangan lainnya, itu akan dibuktikan dan ditentukan oleh aparat penegak hukum. Kami percaya pada mekanisme hukum yang berlaku," terang Aidil menambahkan.
Penulis: Anisa Rahmadani/Fredy Santoso
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polda Sumut Tetapkan Wakil Ketua DPRD Deliserdang Tersangka
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ketua DPRD Sumut Laporkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang ke Polda, Erni: Pelecehan secara Verbal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-DPRD-Deliserdang-Hamdani-Erni-Sitorus.jpg)