Kamis, 7 Mei 2026

Komentar Sosmed soal 'Hubungan' Ketua DPRD Sumut-Bobby hingga Wakil Ketua DPRD Deliserdang Tersangka

Hamdani telah menyandang status tersangka sejak 30 April lalu, setelah penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut melakukan rangkaian penyelidikan.

Tayang:
Penulis: Dewi Agustina
Tribun Medan/Istimewa
HAMDANI TERSANGKA - (kiri) Hamdani Syahputra, Wakil Ketua DPRD Deli Serdang resmi dijadikan tersangka pencemaran nama baik atas laporan Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus. (kanan) Ketua DPRD Sumut Erni saat diwawancarai usai menghadiri acara di Istana Maimun, Rabu (20/8/2025). Hamdani sebelumnya mengomentari postingan akun media sosial yang menyinggung 'hubungan' antara Erni Sitorus dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution. 

"Dalam Pasal 224 ayat (1) dan (2) UU MD3 disebutkan jelas, bahwa hak imunitas hanya berlaku selama pernyataan itu disampaikan dalam konteks menjalankan tugas sebagai anggota DPR/DPRD, baik di dalam rapat maupun di luar rapat. Jika sudah keluar dari konteks itu, maka hak imunitas tidak berlaku," lanjutnya.

Pihak kuasa hukum menegaskan, seluruh proses pembuktian unsur pidana terkait unggahan dan komentar tersebut sepenuhnya diserahkan kepada penyelidik dan penyidik kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Mengenai unsur pidana, baik yang terkait Pasal 27A UU ITE, Pasal 315 KUHP, maupun peraturan perundang-undangan lainnya, itu akan dibuktikan dan ditentukan oleh aparat penegak hukum. Kami percaya pada mekanisme hukum yang berlaku," terang Aidil menambahkan.

Penulis: Anisa Rahmadani/Fredy Santoso

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polda Sumut Tetapkan Wakil Ketua DPRD Deliserdang Tersangka

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ketua DPRD Sumut Laporkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang ke Polda, Erni: Pelecehan secara Verbal

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved