Kilas Balik Kasus Tak Bayar Hotel yang Jerat Wagub Babel Hellyana, Berujung Divonis 4 Bulan Penjara
Divonis empat bulan penjara, Hellyana bersalah buntut tidak membayar biaya sewa hotel selama 1,5 tahun. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Ringkasan Berita:
- Wagub Babel, Hellyana, divonis empat bulan penjara buntut perkara penipuan berupa tidak membayar biaya sewa hotel selama 1,5 tahun.
- Ia dilaporkan oleh mantan manajer hotel pada tahun lalu. Hellyana disebut tidak membayar biaya sewa hotel selama Maret 2023-September 2024.
- Adapun kasus ini terjadi ketika dirinya masih berstatus sebagai anggota DPRD Babel.
- Pasca putusan, tim kuasa hukum Hellyana bakal mengajukan banding.
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana divonis empat bulan penjara buntut perkara penipuan terkait tidak dibayarnya kamar di salah satu hotel di Pangkalpinang.
Vonis ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Marolop Winner Pasrolan Bakara dalam sidang yang digelar pada Senin (18/5/2026).
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan," katanya saat membacakan vonis, dikutip dari Pos Belitung, Selasa (19/5/2026).
Adapun vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Hellyana agar dipenjara selama delapan bulan.
Dalam putusannya hakim turut menyampaikan hal yang memberatkan bagi Hellyana yaitu terkait statusnya sebagai pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan masyarakat.
"Menegakkan norma hukum, dan mencegah tindak pidana serupa tidak terulang lagi. Terdakwa dalam kapasitas memiliki kedudukan sosial dan politik yang seharusnya, menjadi teladan bagi masyarakat," tuturnya.
Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah dilakukan berulang dalam kurun waktu cukup lama.
"Terdakwa memanfaatkan hubungan kepercayaan dengan korban, untuk memperoleh fasilitas hotel. Perbuatan terdakwa berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat, dalam hubungan profesional dan usaha," beber hakim.
Baca juga: Wagub Babel Hellyana Dituntut 8 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan, Siapkan Pembelaan
Hakim juga menyatakan perbuatan Hellyana mengakibatkan korban mengalami kerugian materill seperti kehilangan pekerjaan.
"Kehilangan pekerjaan, dan tekanan psikologis. Terdakwa tidak segera menyelesaikan, seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatannya," ucapnya.
Sementara hal yang meringankan yakni Hellyana belum pernah dihukum.
Dengan putusan ini, hakim menyatakan Hellyana terbukti melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kuasa hukum Hellyana, Dhimas Putra Ramadhani, mengungkapkan kliennya akan mengajukan banding buntut putusan hakim tersebut.
"Untuk vonis tadi kami rencana akan banding, karena menurut kami ada beberapa pledoi kami yang tidak diterima hakim," ujarnya.
Pihaknya menyoroti pasal 492 menggerakkan orang terkait dengan hutang, harus ada saksi dan bukti chat namun di fakta persidangan tidak ada.
"Ini kenapa diterima, jadi pandangan kami memang tidak diterima pak hakim jadi km akan ajukan banding. Bukti chat tidak ada hanya bukti tagihan-tagihan saja, ibu tidak tahu benar tidak itu tagihannya jadi seharusnya fair lah," tuturnya.
Baca juga: Sempat Pasrah, Wagub Babel Hellyana Semringah Usai Diperiksa Tersangka Ijazah Palsu
Lalu bagaimana awal mula Hellyana terjerat kasus ini dan berujung divonis bersalah? Berikut rangkumannya.
Tak Bayar Kamar Hotel Selama 1,5 Tahun, Biaya Ditanggung Manajer Hotel
Kasus yang menjerat Hellyana berawal dari laporan ke kepolisian oleh mantan manajer hotel bernama Adelia pada 17 Juli 2025 lalu.
Ia dilaporkan karena tidak melakukan pembayaran sewa kamar di salah satu hotel di Kota Pangkalpinang pada Maret 2023-September 2024.
Kuasa hukum Adelia, Aldi menuturkan penipuan terjadi ketika Hellyana masih menjabat sebagai anggota DPRD Babel.
Kala itu, Hellyana disebut memesan sejumlah kamar hotel yang diperuntukan untuk kepentingan pribadinya. Namun, Aldi menuturkan Hellyana tidak kunjung melunasi pemesanan kamar tersebut.
Dia mengungkapkan hal tersebut membuat kliennya harus terbebani dengan pembayaran kamar hotel yang dipesan Hellyana.
Hal tersebut lantaran Hellyana memesan kamar hotel dengan cara menghubungi secara langsung terhadap Adelia.
"Dia pesan kamar melalui eks manajer hotel, namun dari tahun 2023-2024 tidak pernah membayar. Hal ini menjadi pertanggungjawaban manajer hotel waktu itu yaitu klien kami, Adelia ini harus menanggung semua tunggakan atau tagihan dari Hellyana ini," ujar Aldi.
Baca juga: Wagub Bangka Belitung Hellyana Bakal Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka di Bareskrim Besok
Adelia pun dirugikan buntut kelakuan Hellyana karena harus menanggung biaya sewa hotel dengan pemotongan gajinya tiap bulan.
Tak sampai di situ, Adelia terpaksa harus mundur dari jabatannya tersebut pada Maret 2025 akibat harus menanggung biaya pemesanan kamar hotel Hellyana.
Hellyana, kata Aldi, sempat berjanji kepada Adelia akan membayar seluruh biaya penyewaan kamar hotel tersebut saat dilantik menjadi Wakil Gubernur Bangka Belitung.
Nyatanya, Hellyana disebut belum kunjung melunasinya.
Dia mengatakan total biaya pemesanan kamar hotel yang belum dibayar Hellyana mencapai puluhan juta rupiah.
"Hellyana ini punya janji dengan klien kami akan membayar kamar hotel setelah menjadi wakil gubernur. Tapi sampai detik ini tidak ada, klien kami sempat memberikan kelonggaran kepada Hellyana untuk fokus Pilkada kemarin tapi sampai saat ini tidak pernah membayar kamar hotel," jelas Aldi.
Pasca pelaporan, Hellyana pun ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2025.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Pos Belitung/Zulkodri/Rizky Irianda Pahlevy)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.