Kamis, 21 Mei 2026

Diminta Hapus Menu Babi, Pemilik Warung Nonhalal di Sukoharjo: Tak Langgar Hukum

Polemik Warung Mie dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, masih bergulir.

Tayang:
Tribunnews.com
MI BABI SUKOHARJO - Warung Mie Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, ditolak warga pada Senin (20/4/2026). Aksi penolakan dilakukan mulai dari menutup akses jalan hingga memasang spanduk berisi aspirasi penolakan kuliner nonhalal. Ketua RW menjelaskan, pemasangan spanduk dilakukan warga bersama jamaah masjid secara tertib tanpa kekerasan. 
Ringkasan Berita:

TRIBUNNEWS.COM - Di Indonesia, peredaran makanan nonhalal seperti mengandung babi atau alkohol diperbolehkan, namun peredarannya diatur oleh Undang-undang (UU).

Pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan 'tidak halal' atau informasi bahan secara jelas kepada konsumen agar tidak terjadi penyesatan informasi.

Hal ini sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92.

Pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal. 

Keterangan tidak halal itu dapat berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan yang dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk; dan/atau tempat tertentu pada produk. 

Belum lama ini, Warung Mie dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menjadi polemik.

Rangkaian polemik berkembang mulai dari aksi protes warga terkait menu nonhalal warung tersebut.

Kemudian, respons Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, hingga munculnya usulan zonasi khsusus usaha kuliner nonhalal.

Kendati demikian, hingga kini, belum ada titik temu antara warga dan pihak pengelola warung.

Warga tetap meminta menu nonhalal di warung tersebut dihapus.

Sementara Pemilik Warung Mie dan Babi Tepi Sawah, Jodi Sutanto menilai usaha mereka tidak melanggar aturan.

Baca juga: Duduk Perkara Penolakan Warung Mi Babi di Sukoharjo, Warga Pasang Spanduk dan Buat Petisi

Jodi mengatakan, usaha yang ia jalankan sudah berlandaskan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Soal makanan diganti menu halal, jadi negara kita kan negara hukum. Jadi bagaimanapun kita berlandaskan kepada hukum,” ujar Jodi, Senin (18/5/2026), dilansir TribunSolo.com.

Berdasarkan aturan yang dipahaminya, babi termasuk dalam kategori hewan ternak.

Sehingga, kata dia, diperbolehkan untuk diternakkan maupun dikonsumsi.

“Kami sampaikan bahwa daging babi itu adalah kategori hewan ternak. Jadi kalau kategori hewan ternak, ya boleh diternakkan dan dikonsumsi,” ucap dia.

Menurutnya, hal itu berbeda dengan hewan peliharaan seperti anjing dan kucing yang tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi.

Karena itu, pihaknya menilai tidak ada dasar pelanggaran hukum terkait menu yang dijual di warung makannya.

“Jadi kalau tadi dikatakan menu harus diganti halal, menu ini tidak ada yang dilanggar."

"Kecuali menu yang kami jual daging hewan peliharaan, ya kami ganti menu itu,” tegasnya.

Selain itu, Jodi juga telah memeriksa aturan daerah yang berlaku.

Dari situ, pihaknya tidak menemukan adanya Peraturan Daerah (Perda) yang melarang konsumsi daging babi.

“Dan kembali ke peraturan, kami cek tidak ada perda yang melarang konsumsi daging babi karena kategori hewan ternak,” tandasnya.

Warga Tolak Menu Nonhalal

Polemik penolakan menu nonhalal di Warung Mie dan Babi Tepi Sawah bergulir sejak Senin (20/4/2026) lalu.

Baca juga: Pemkab Sukoharjo Gelar Mediasi Polemik Mi Babi, Ditolak Warga karena Dekat Masjid

Melansir TribunSolo.com, uluhan spanduk penolakan terpajang di sepanjang Jalan Setya Dharma, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol.

Ketua RW 10 Desa Parangjoro, Bandowi mengatakan, pemasangan spanduk dilakukan bersama-sama oleh jamaah dari berbagai masjid di desa setempat.

Ia menyebut, pemasangan spanduk itu merupakan hasil komunikasi antarwarga dan pengurus masjid yang ingin menyampaikan aspirasi secara terbuka, namun tetap tertib.

Bandowi menjelaskan, penolakan warga dilatarbelakangi oleh keberatan atas berdirinya kuliner nonhalal di lingkungan yang mayoritas penduduknya muslim.

“Intinya warga keberatan adanya kuliner mie babi di wilayah kami. Karena mayoritas masyarakat di sini muslim, apalagi lokasinya dekat dengan masjid. Bagi warga, ini cukup menyakitkan,” ungkapnya.

Pemkab Sukoharjo Usulkan Zonasi

Di tengah polemik yang berkembang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mulai membahas kemungkinan penerapan zonasi usaha kuliner nonhahal.

Wacana itu muncul dalam audiensi antara pemerintah daerah dan warga di Kantor Kecamatan Grogol pada Jumat (15/5/2026).

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, Abdul Haris Widodo mengatakan, pemerintah daerah berupaya mengambil posisi netral di tengah polemik yang terjadi.

Menurutnya, usulan zonasi dinilai dapat menjadi solusi jangka panjang agar polemik serupa tidak kembali muncul.

“Zonasi usaha kuliner non halal ini menjadi usulan menarik agar tidak muncul persoalan serupa di kemudian hari,” ujarnya, dilansir TribunSolo.com.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pengelola Warung Mie Babi Sukoharjo Tegaskan Tak Ada Perda yang Larang Konsumsi Daging Babi

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar)

Sesuai Minatmu
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved