Kamis, 4 Juni 2026

Kasus Pungli Urus Dokumen Pertanahan di Kota Serang: Tarif Rp250-500 Ribu

Para tersangka tersebut menggunakan istilah 'uang taktis' dalam melakukan pungli kepada masyarakat.

Tayang:
Editor: Erik S

Selain menetapkan tersangka, tim penyidik Kejari Serang juga melakukan penggeledahan lanjutan di enam lokasi berbeda di Kota Serang, Tangerang, dan Jakarta.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan guna memperkuat proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi pejabat BPN Kota Serang tersebut.

“Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan guna memperkuat proses penyidikan,” kata Dado didampingi Kasi Intelijen Kejari Serang, Muhamad Lutfi Andrian.

Dalam penanganan perkara ini, tersangka TR, PG, AM, dan DM dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara tersangka AD dan GW dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 605 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Tribun Banten/Kompas.com)

 

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Daftar Nama Lengkap 6 Pejabat BPN Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved