Oknum Polisi di Majene Sulbar yang Aniaya Warga Hingga Tewas Divonis Bebas, Begini Kata Jaksa
Majelis hakim dinilai keliru dalam menerapkan hukum, khususnya terkait penilaian sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa.
Meski menerima proses damai, namun harapan Nurfaisah, proses hukum tetap berjalan.
Serta pelaku tetap mendapat hukuman penjara atau hukuman seberat-beratnya.
“Memang kita terima proses damai, dengan harapan pelaku tetap diproses hukum,” ungkapnya.
Peristiwa ini bermula saat terdakwa yang sedang berada di rumah orang tuanya menggelar acara tahlilan atas kematian kakak kandungnya.
Di tengah acara tahlilan yang sedang berlangsung datang korban menantang semua orang yang hadir di tempat itu.
Akan tetapi orang yang hadir di tempat itu menyuruh korban segera meninggalkan tempat.
Namun korban kembali datang sembari berteriak serta membawa senjata tajam.
Baca juga: Hindari Polemik, Jaksa Tak Bakal Banding soal Putusan Vonis Bebas Amsal Sitepu
Namun seketika itu korban justru mengayunkan parangnya ke wajah terdakwa yang berhasil ditangkis dengan tangan sehingga menyebabkan tangan terdakwa terluka.
Merasa terancam, terdakwa lalu mengayunkan parang yang ia simpan di balik sarungnya ke bagian tubuh sebelah kanan terdakwa dan mengenai perut korban.
Setelah kejadian, warga sekitar membawa korban dan terdakwa untuk mendapatkan perawatan medis.
Nahas luka robek di bagian perutnya menyebabkan korban meninggal dunia
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Oknum Polisi Divonis Bebas Usai Aniaya Warga hingga Tewas, Jaksa Kejari Majene Banding
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-palu-dan-borgol.jpg)