Sabtu, 23 Mei 2026

Anggota Densus 88 Dilaporkan Calon Istri setelah Tak Datang di Hari Pernikahan, Ngaku Sakit Parah

Anggota Densus 88 di Ternate dilaporkan calon istrinya karena tak datang di hari pernikahan dengan alasan sakit parah.

Tayang:
Istimewa
BATAL MENIKAH - Foto kolase dari tangkapan video yang merekam mempelai wanita dan keluarga yang memilih pulang dan gagal melangsungkan pernikahan dengan Anggota Densus 88 Briptu AA alias Alim, Sabtu (16/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Anggota Densus 88 di Ternate dilaporkan calon istrinya.
  • Alasannya, ia tak datang di hari pernikahan dengan alasan sakit parah.
  • Namun, setelah dicek, kondisinya tidak separah yang diceritakan.

TRIBUNNEWS.COM - Pernikahan di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 beserta perubahannya melalui UU Nomor 16 Tahun 2019.

Sebuah pernikahan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.

Kemudian, dicatat secara resmi oleh negara, serta memenuhi syarat batas usia dan persetujuan mempelai.

Namun, di Kota Ternate, Maluku Utara, pernikahan yang seharusnya dilingkupi kebahagiaan justru berujung kecewa.

Seorang perempuan bernama Anisa (25), warga Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, melaporkan kekasihnya kepada polisi.

Sang kekasih tak datang pada hari pernikahan mereka sehingga Anisa merasa dirugikan dan harus menanggung malu.

Adapun calon mempelai pria adalah Briptu Alim atau AA, anggota Densus 88 Antiteror Polri Satgaswil Maluku Utara.

Anisa melaporkan calon suaminya melalui layanan pengaduan online Propam Polri.

Laporan tersebut telah diverifikasi oleh Kasubbag Trimlap untuk selanjutnya diteruskan ke Densus 88.

“Benar, saya sudah membuat laporan melalui layanan pengaduan online Propam,” kata Anisa saat dikonfirmasi TribunTernate.com via WhatsApp, Jumat (22/5/2026).

Baca juga: Wanita 19 Tahun di Pati Kabur Jelang Akad Nikah, Calon Suami Peternak Sapi Usia 33 Tahun

Menurut Anisa, laporan itu dibuat karena Briptu Alim dan keluarga tidak menunjukkan itikad baik untuk memberikan penjelasan setelah somasi awal dilayangkan.

Ia mengaku mengalami tekanan mental dan merasa dipermalukan di hari pernikahannya.

Oleh karena itu, dirinya menempuh jalur hukum dan menuntut ganti rugi Rp400 juta.

“Somasi awal sudah kami layangkan, tetapi tidak diindahkan sehingga saya juga membuat laporan pengaduan online ke Yanduan Propam,” ujarnya.

Ngaku Sakit Parah

Anisa dilamar oleh Briptu Alim pada 1 Mei 2026 dan memutuskan untuk menggelar pernikahan pada 16 Mei 2026.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved