OTT KPK di Ponorogo
KPK Panggil Pengusaha Pacitan Terkait Kasus TPPU Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
KPK periksa pengusaha Pacitan Citra Yulia terkait aliran dana kasus korupsi dan TPPU Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko.
"Pinjaman itu untuk modal saat Pilkada. Saya memang pernah membantu memberikan pinjaman," ungkap Citra usai rumahnya digeledah beberapa waktu lalu.
Citra membeberkan bahwa utang tersebut telah diangsur pembayarannya oleh Sugiri dengan nominal yang mencapai lebih dari Rp 1,1 miliar.
Kendati demikian, ia bersikeras tidak mengetahui dari mana asal-usul uang yang digunakan oleh Sugiri untuk melunasi utang kampanye tersebut.
"Tadi ditanya, tahu atau tidak asal-usul uang untuk membayar itu. Saya jawab tidak tahu," tegasnya.
Pengembangan kasus TPPU ini merupakan babak baru dari skandal korupsi di Ponorogo.
KPK sebelumnya telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada akhir April 2026 sebagai tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT).
Langkah agresif penyidik juga terlihat dari serangkaian penyitaan aset berharga.
Pada Selasa (19/5/2026), KPK telah menyita empat unit mobil dari kediaman Sugiri Sancoko di Desa Bajang, yang terdiri dari tiga unit mobil klasik Toyota Hardtop dan satu unit Toyota Alphard.
Di hari yang sama, penyidik juga membawa tiga koper berisi dokumen serta barang bukti elektronik dari ruang kerja Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Pemkab Ponorogo.
Bupati nonaktif Sugiri Sancoko sendiri telah didakwa menerima suap sebesar Rp 900 juta terkait perpanjangan jabatan Direktur RSUD, menerima commitment fee proyek pembangunan paviliun RSUD senilai Rp 950 juta, serta mengantongi gratifikasi yang tidak dilaporkan dengan total fantastis mencapai Rp 5,57 miliar sejak tahun 2021 hingga November 2025.
Dana-dana haram tersebut diduga kuat digunakan untuk menyokong biaya operasional dan utang politiknya.