Berita Viral
Duduk Perkara Kasus 2 Pemuda Jual-Beli Pertalite 25 Liter Pakai Jerigen, Terancam Denda Rp60 Miliar
Dua warga Medan terancam 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar usai membeli serta menjual kembali Pertalite.
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa Aziz dan Ranning telah memiliki kesepakatan.
Setiap kali mengisi satu jerigen Pertalite, Aziz menerima imbalan sebesar Rp15.000 dari Ranning.
Padahal, pihak SPBU sebelumnya telah memberikan informasi dan larangan kepada para operator untuk tidak melayani pengisian Pertalite menggunakan jerigen.
Atas perbuatannya, jaksa menilai, Aziz turut membantu penyalahgunaan penyaluran dan perdagangan BBM subsidi karena dengan sengaja melayani pengisian Pertalite ke dalam jerigen yang kemudian akan diperjualbelikan kembali.
Karena itu, Aziz didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang mendapat subsidi dari pemerintah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 55 UU R.I. No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU R.I. No. 6 Tahun 2023 Jo Pasal 20 huruf C UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Aziz dan Ranning diketahui pertama kali ditahan oleh penyidik pada 7 Januari 2026.
Sedangkan sidang pertama digelar Kamis, 7 Mei 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan.
Baca juga: Ramai-ramai Turun Kelas ke Pertalite setelah Harga Pertamax Naik Drastis
Pengakuan Kuasa Hukum Terdakwa
Penasihat hukum terdakwa, Hermansyah Hutagalung mengungkapkan kekecewaannya dengan jalannya persidangan.
Ia menegaskan, ancaman pidana yang diarahkan ke kliennya tidak sebanding dengan skala kesalahan.
"Hanya karena sekitar 20 liter minyak, mereka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar," tegasnya, dikutip dari Tribun-Medan.com, Kamis (11/6/2026).
Hermansyah juga mempertanyakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ia menilai, penerapan tidak tepat untuk kliennya yang hanya rakyat kecil.
"Apakah pasal itu memang diperuntukkan untuk menangkap orang-orang seperti klien kami atau justru untuk pelaku-pelaku besar yang melakukan penyalahgunaan dan penyelundupan BBM dalam jumlah besar yang selama ini dikenal sebagai mafia migas," lanjutnya.
Hermansyah dalam kesempatannya juga menilai, pihak Pertamina seharusnya berterima kasih kepada kedua terdakwa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Duduk-Perkara-Kasus-2-Pemuda-Jual-Beli-Pertalite-25-Liter-Pakai-Jerigen-Terancam-Denda-Rp60-Miliar.jpg)