Berita Viral
Duduk Perkara Kasus 2 Pemuda Jual-Beli Pertalite 25 Liter Pakai Jerigen, Terancam Denda Rp60 Miliar
Dua warga Medan terancam 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar usai membeli serta menjual kembali Pertalite.
Karena peran keduanya, BBM bisa didistribusikan hingga pelosok daerah yang tidak terjangkau SPBU.
"Mereka selama ini mengambil tugas negara untuk mendistribusikan minyak sampai ke daerah-daerah pelosok," tandasnya.
Informasi tambahan, proses sidang akan kembali digelar hari ini, Kamis (11/6/2026) siang nanti
Agendanya pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan ahli dari penasihat hukum terdakwa.
"Pada hari Kamis kami akan menghadirkan saksi yang ikut membuat undang-undang pidana dan Undang-Undang Migas."
"Mereka akan menjelaskan apa sebenarnya maksud Pasal 55 Undang-Undang Migas," tutup Hermansyah.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Terancam 6 Tahun Penjara karena 20 Liter Pertalite, Dua Terdakwa Tanyakan Keadilan Hukum
(Tribunnews.com/Endra)(Tribun-Medan.com/Anugrah Nasution)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Duduk-Perkara-Kasus-2-Pemuda-Jual-Beli-Pertalite-25-Liter-Pakai-Jerigen-Terancam-Denda-Rp60-Miliar.jpg)