Oknum Guru Diduga Cabuli 3 Siswi SD hingga Dilaporkan Polisi, Ini Respons Menteri PPPA
Menteri PPPA Arifah Fauzi desak kasus dugaan pelecehan guru P3K terhadap tiga siswi SD di Palu diproses hukum transparan.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menegaskan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) terhadap tiga siswi sekolah dasar di Kota Palu, Sulawesi Tengah, harus diproses melalui jalur hukum dan tidak dapat diselesaikan di luar peradilan.
Arifah mengecam keras dugaan tindak kekerasan seksual tersebut dan meminta aparat penegak hukum menangani kasus secara cepat, profesional, dan transparan.
"Kami sangat prihatin atas dugaan kekerasan seksual yang dialami anak-anak di lingkungan pendidikan. Sekolah harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak, bukan justru menjadi tempat terjadinya kekerasan," kata Arifah dalam keterangan tertulis, Minggu (14/6/2026).
Baca juga: Kepala Jaksa ICC Karim Khan Diskors di Tengah Penyelidikan Kasus Pelecehan Seksual
Menurut Arifah, tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, terlebih jika pelaku merupakan pihak yang memiliki tanggung jawab untuk mendidik dan melindungi anak.
Kasus tersebut terungkap setelah para korban yang merupakan siswi kelas II SD berusia 8 tahun saling bercerita saat bermain bersama.
Dari percakapan itu diketahui adanya dugaan perbuatan cabul yang dilakukan terlapor ketika para korban berada di lingkungan sekolah.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada keluarga korban dan dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Saat ini, terlapor telah diamankan dan proses penyelidikan masih berlangsung.
Para korban disebut telah mendapatkan pendampingan selama pemeriksaan di kepolisian, layanan psikologis awal, serta asesmen lanjutan guna mendukung proses pemulihan.
"Pemulihan korban merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penanganan kasus kekerasan seksual. Karena itu, kami memastikan layanan pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan layanan lainnya dapat diakses oleh korban sesuai kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak," ujar Arifah.
Dari aspek hukum, perkara tersebut saat ini ditangani Unit PPA Polresta Palu. Terduga pelaku dapat dijerat Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kemen PPPA mengingatkan bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme damai di luar proses peradilan.
Selain itu, korban memiliki hak untuk memperoleh layanan pemulihan serta restitusi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Mengingat dugaan tindak pidana dilakukan oleh seorang pendidik terhadap anak, ancaman pidana terhadap pelaku juga dapat diperberat sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Anwar Abbas Sebut Korupsi di BGN Bentuk Pelecehan terhadap Presiden Prabowo
Polisi Lakukan Penyelidikan
Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial RBY dilaporkan ke Polresta Palu atas dugaan pelecehan seksual terhadap tiga siswi sekolah dasar di Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Menteri-PPPA-Arifah-Fauzi-Soal-Haji.jpg)