Rabu, 27 Mei 2026

Berita Viral

Tempati Kursi Orang Lain, Wanita Ini Dilarang Naik Kereta selama 180 Hari

Seorang wanita di China dilarang naik kereta api karena duduk di kursi penumpang lain.

Tayang:
Penulis: Pravitri Retno W
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Gentleman's Gazette
Ilustrasi penumpang 

"Di tiket tertulis nomor 10D, tapi ini tidak mengatakan bahwa 10D bukanlah kursi dekat jendela," ujar Zhou.

"Siapa yang bilang aku tidak bisa duduk di sini? Aku telah membeli tiketnya," lanjutnya.

Zhou terus memaksa duduk di dekat jendela sampai kereta sudah meninggalkan stasiun Guangzhou.

Penumpang yang kursinya diambil Zhou diberi tempat duduk dekat jendela di gerbong sebelah.

Karena sikap Zhou ini, grup China Railway Guangzhou merilis rincian hukum untuknya di media sosial pada Kamis (20/9/2018).

Hukuman yang diberikan berdasarkan pedoman untuk menangani penumpang bermasalah yang mulai diberlakukan sejak 1 Mei 2018 lalu.

Baca: Pria Dekati Wanita dengan Cara Pura-pura Mengantuk, Aksinya buat Warganet Geram

Ilustrasi petugas kereta
Ilustrasi petugas kereta (sputniknews.com)

Banyak warganet yang mengecam sikap Zhou karena dinilai tak sopan.

Tak hanya itu, mereka meminta pihak biro kereta api untuk memasukkan nama Zhou dalam daftar hitam dan melarangnya naik semua jenis transportasi umum.

Kejadian serupa juga pernah terjadi pada Agustus 2018 lalu.

Seorang pria bernama Sun He menolak perintah petugas kereta yang berulang kali memintanya untuk pindah tempat duduk.

Ia mengaku membutuhkan kursi roda untuk pindah.

Warganet yang melihat sikap Sun He ini menuduhnya berpura-pura cacat supaya tak diminta pindah tempat duduk.

Baca: Viral Video 2 Siswa Dihukum gara-gara Main HP di Kelas, Warganet Geram Lihat Aksi sang Guru

Sun He
Sun He (China Daily)

Tak hanya itu, warganet juga berhasil mendapatkan identitas Sun He beserta informasinya.

Sun He pun meminta maaf atas sikapnya tersebut.

Pihak grup China Railway Jinan memberikan hukuman dengan melarang Sun He naik kereta api hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Ia juga dikenai sanksi denda sebesar 200 yuan (Rp 433 ribu), sama seperti Zhou.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved