Senin, 25 Agustus 2025

CPNS 2018

Link Pengumuman Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemendikbud

Klik di sini, link pengumuman jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk CPNS Kemendikbud 2018.

Penulis: Sri Juliati
Grafis Tribunnews/Ananda Bayu S
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya merilis jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, Senin (29/10/2018). 

Selengkapnya, klik link di bawah ini untuk hasil pengumuman jadwal tes SKD CPNS Kemendikbud

Jadwal Tes SKD CPNS Kemendikbud 2018

Peserta Diimbau Segera Cetak Kartu Peserta Ujian

Lantaran pelaksanaan SKD CPNS Kemendikbud tinggal menghitung hari, Kemendikbud meminta agar peserta segera mencetak Kartu Peserta Ujian CPNS melalui laman https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan akun masing-masing.

Berikut ketentuan dan tata tertib tes SKD CPNS Kemendikbud:

a. Peserta yang dapat mengikuti SKD adalah peserta yang namanya tertuang dalam daftar hadir dan terdaftar pada tanggal, lokasi, dan sesi tes yang telah ditentukan.

b. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum tes dimulai.

Baca: Tes SKD CPNS 2018, Dua Joki Tertangkap di Titik Lokasi Makassar

c. Peserta yang terlanbat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).

d. Peserta berpakaian sopan dan rapi, dengan ketentuan:

1) Pria : atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang berbahan kain warna hitam polos, dan tidak diperkenankan mengggunakan sandal/sepatu sandal

2) Wanita : atasan kemeja putih polos berkerah, rok/celana panjang berbahan kain warna hitam polos, kerudung hitam polos (bagi yang berhijab), serta tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.

e. Peserta wajib membawa dokumen untuk ditunjukkan kepada panitia:

1) Cetakan (print out) Kartu Peserta Ujian CPNS

2) KTP (eKTP) asli atau asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan bagi yang belum memiliki eKTP.

Bagi peserta yang tidak membawa KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan