Jumat, 17 April 2026

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Celoteh Noel Ebenezer Saat Pakai Rompi Tahanan KPK Usai Sidang: 'Hermes Nih, Harganya 3 M'

Noel kembali bercanda saat pakai rompi tahanan KPK. Di balik itu, ia didakwa terima Rp3,3 miliar dan motor Ducati dalam kasus korupsi K3

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
CELOTEHAN NOEL EBENEZER - Momen eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer kembali melontarkan celotehan khasnya usai sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan kepengurusan sertifikasi K3 Kemenaker di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026). Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com 

Ringkasan Berita:
  • Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel kembali berkelakar saat mengenakan rompi tahanan KPK di sidang Tipikor 
  • Ia didakwa menerima gratifikasi Rp3,365 miliar dan motor Ducati terkait pengurusan sertifikasi K3 
  • Jaksa juga menilai Noel terlibat pemerasan bersama sejumlah pihak, memaksa pemohon membayar miliaran rupiah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer kembali melempar 'celotehan' khasnya usai jalani sidang kasus gratifikasi dan pemerasan kepengurusan sertifikasi K3 Kemenaker di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Adapun kali ini celotehan itu Noel ucapkan saat mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwarna oranye.

Namun berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya, sosok yang membantu Noel mengenakan rompi tahanan bukanlah petugas KPK melainkan sang istri Silvia Hertanti.

Saat itu sambil berbicara dengan orang di sekitarnya termasuk Silvia, Noel mulai membalut tubuhnya dengan rompi tahanan KPK.

Ketika mengenakan rompi Noel pun melemparkan candaan hingga mengundang tawa orang-orang di sekitarnya.

"Ganteng ya gini ya, Hermes nih Harganya berapa, 3 M, baju mahal nih," ucap Noel sambil tertawa tipis.

Setelah selesai menggunakan rompi tahanan, petugas pengawal tahanan (waltah) KPK berbaju putih pun langsung memakaikan borgol besi ke tangan Noel.

Baca juga: Noel Ebenezer Soroti Fakta Sidang, Tidak Terbukti Ada Pemerasan Hingga Minta Jatah

Didakwa Terima Gratifikasi dan 1 Motor Ducati

Adapun dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Noel Ebenezer didakwa menerima gratifikasi Rp3.365.000.000,00 atau Rp3,365 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.

Hal ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari KPK, Asril, dalam sidang perdana agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi kepengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa,” ujar Asril.

Uang 3 miliar lebih dan satu sepeda motor diberikan oleh aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Kronologi Kasus

Adapun kronologi kasus yakni pada bulan Desember 2024, bertempat di sisi timur SPBU Pertamina 34.10301 Jalan Gereja Theresia Gondangdia, Jakarta Pusat, Noel menerima uang sejumlah Rp2.930.000.000,00 dari Irvian Bobby Mahendro yang diserahkan oleh Gilang Ramadhan alias Andi (sopir Irvian) lewat anak kandung Noel, Divian Ariq.

Kemudian pada Januari 2025, bertempat di rumah Noel di Taman Manggis Permai Blok K/2 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok Jawa Barat, Noel menerima 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari Irvian melalui Divian Ariq.

Dari pihak swasta, Noel disebut menerima uang sejumlah Rp435.000.000,00.

Rinciannya, pada tanggal 21 Oktober 2024, Noel menerima uang dari Asrul secara transfer sejumlah Rp30.000.000,00.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved