Fakta Kasus Baiq Nuril, Tagar #SaveIbuNuril hingga Kepala Sekolah yang Dapat Promosi Jabatan
Fakta Kasus Baiq Nuril, dari Vonis Mahkamah Agung dan Denda Rp 500 juta. Tagar #SaveIbuNuril pun banjir dukungan dan ramai diperbincangkan.
Penulis:
Umar Agus W
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) resmi menjatuhkan vonis bersalah kepada Baiq Nuril, mantan pegawai Tata Usaha SMAN 7 Mataram.
Vonis bersalah tersebut dikabulkan MA pada Senin (12/11/2018), atas kasasi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diajukan tahun 2017 lalu.
Vonis yang dijatuhkan MA kepada Baiq Nuril berupa hukuman 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp 500 juta.
Seperti yang diketahui, Nuril terjerat dalam kasus dugaan penyebaran percakapan asusila Kepala Sekolah SMU 7 Mataram, Muslim.
Baca: Tanggapi Kasus Korban Pelecehan Baiq Nuril yang Terancam Dibui, Ernest Prakasa: Adil?
Baiq Nuril sebelumnya divonis bebas dan tak bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram.
Atas vonis yang dijatuhkan MA, Baiq Nuril pun hanya bisa pasrah dan berharap keadilan akan ditegakkan melalui jalur peninjauan kembali (PK).
Berikut Tribunnews sajikan fakta-fakta dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril:
1.Baiq Nuril Pernah Dinyatakan Bebas oleh PN Mataram di tahun 2017
Baiq Nuril Makmun (36) merupakan ibu tiga anak yang sebelumnya bekerja sebagai pegawai honorer Tata Usaha di SMU 7 Mataram, NTB.
Baiq Nuril pernah dinyatakan bebas dan tidak bersalah oleh hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Mataram pada tahun 2017 lalu.
“Nuril diputuskan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban,” ujar Joko Jumadi, kuasa hukum Nuril, saat dilansir dari Kompas.Com Senin (12/11/2018).
Namun, saat itu jaksa mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).
Nuril sendiri didakwa melakukan pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca: Kisah Perjuangan Baiq Nuril yang Dilecehkan Seksual oleh Atasan
2.Tahun ini MA Justru Memvonis Bersalah kepada Nuril
Putusan kasasi MA nomor 574K/PID.SUS/2018, tanggal 26 September 2018 menyatakan, bahwa permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram dikabulkan.