Senin, 15 September 2025

Fakta Kasus Baiq Nuril, Tagar #SaveIbuNuril hingga Kepala Sekolah yang Dapat Promosi Jabatan

Fakta Kasus Baiq Nuril, dari Vonis Mahkamah Agung dan Denda Rp 500 juta. Tagar #SaveIbuNuril pun banjir dukungan dan ramai diperbincangkan.

Penulis: Umar Agus W
Editor: Daryono

MA juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya yang memvonis bebas Nuril.

Dalam Putusan tersebut, Nuril dinyatakan terbukti bersalah oleh MA dan melakukan tindak pidana ITE.

Nuril terancam pidana kurungan enam bulan serta denda Rp 500 juta.

Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Baca: Terancam Masuk Bui, Baiq Nuril: Saya di Sini Cuma Korban

3.Tagar #SaveIbuNuril Ramai dan Banjir Dukungan

Divonisnya Baiq Nuril membuat sejumlah warganet geram.

Tagar #SaveIbuNuril ramai dan banjir dukungan di Twitter.

Sejumlah warganet ikut memberikan dukungan dan berkomentar terkait kasus Baiq Nuril

@DamarJuniarto: Tadi @galeshka mention soal kasus Bu Nuril. Kayaknya pas nih momentumnya buat nonton video ini. Kampanye besarnya dilaunching jam 19.00 ini. Yok #SaveIbuNuril bareng @pakuite @safenetvoice @kitabisacom

@MuhadklyAcho: Jadi korban pelecehan seksual itu ga cukup cuma sedih, malu dan hancur, tapi harus siap dipenjara dan didenda 500 juta. Sementara pelakunya, insya allah akan dijaga betul-betul nama baiknya agar tidak tercemar. #SaveIbuNuril

Tak hanya itu, komedian sekaligus artis Ernes Prakasa juga ikut memberikan dukungan kepada Nuril'

Melalui unggahannya di akun Instragram pribadi @ernestprakasa, Selasa (13/11/2018), ia mempertanyakan keadilan dari kasus yang menimpa wanita 36 tahun itu.

"Korban pelecehan malah dilaporin balik pake UU ITE sama org yg melecehkan krn menyebarkan barang bukti berupa rekaman telepon mesum.

"Divonis bersalah. Adil?" tulis Ernest.

Baca: Rieke Diah Pitaloka Apresiasi Penangguhan Penahanan Baiq Nuril

4.Sang Kepala Sekolah justru dapat Promosi Jabatan

Menurut Joko Jumadi, Nuril adalah korban yang diperlakukan secara tidak adil.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan