Pembunuhan di Bekasi
Update Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, dari Warga Banjiri TKP hingga Prarekonstruksi
Update kabar kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di Bekasi, jawa Barat hingga Senin (19/11/2018).
"Jadi dia itu kan bersaudara, sekarang dia sudah enggak kerja," jelas Argo Yuwono.
Adapun, polisi telah menetapkan Haris Simamora sebagai tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi.
Baca: Terima Muhammadiyah Awards di Kota Solo, Wapres Jusuf Kalla Persembahkan Untuk Ibu Mertua dan Istri
Haris Simamora ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, Rabu (14/11/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dirinya diduga melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga yang tinggal di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Melati, Bekasi, Selasa (13/11/2018).
Keempat orang tersebut adalah satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami istri dan dua anaknya. Keempat orang tersebut adalah Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), serta Arya Nainggolan (7).
Atas perbuatannya, Haris Simamora terancam hukuman pidana mati. Ia dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau pasal 340 subsider pasal 338 KUHP.
(Tribunnews.com/Facundo Chrysnha Pradipha)