Sabtu, 22 November 2025

Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Pernah Terjerat 3 Kasus Ini

Dituntut dua tahun penjara atas kasus ujaran kebencian, berikut 3 kasus hukum yang pernah menjerat Ahmad Dhani.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Dituntut dua tahun penjara atas kasus ujaran kebencian, berikut 3 kasus hukum yang pernah menjerat Ahmad Dhani. 

Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian yang diduga dilakukan terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Iya, saya baru mendapatkan kabar melalui surat panggilan terhadap Mas Dhani sebagai tersangka," kata Ali Lubis, pengacara Ahmad Dhani, ketika dikonfirmasi pada Selasa (28/11/2017) dilansir dari Kompas.com.

Ali mengatakan, Dhani menerima surat panggilan dari Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberi keterangan pada Kamis (30/11/2017).

Ali mengaku, Dhani akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Kami akan ikuti proses hukum ini sebagaimana mestinya sambil menyiapkan dan melakukan pembelaan hukum lainnya terhadap Mas Dhani," ujarnya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso belum memberikan pernyataan resmi terkait status tersangka Dhani.

"Penyidiknya tidak ada di tempat," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Purwanta ketika dimintai konfirmasi lebih lanjut.

Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, pendiri BTP Network, atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Pada 6 Maret 2017 Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.

Senin (26/11/2018) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahmad Dhani hukuman dua tahun penjara.

Kuasa hukum Ahmad Dhani, telah mengajukan pledoi kepada Majelis Hakim dan sidangnya akan digelar 10 Desember 2018 mendatang.

Menurut Dhani, hukuman yang dibebankan pada dirinya tidak layak, karena jaksa tak menyebutkan secara gamblang golongan mana yang merasa jadi sasaran ujaran kebenciannya.

"Jadi jaksa tidak sebutkan kepada siapa saya beri pernyataan kebencian, kepada orang Cina kah, Arab kah, agama Islam kah, Kristen kah. Ngga ada," tegas Dhani usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018) dilansir dari Tribunnews.com.

3. Kasus pencemaran nama baik, Oktober 2018

Ahmad Dhani ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik oleh penyidik Polda Jawa Timur.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved