Sabtu, 22 November 2025

Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Pernah Terjerat 3 Kasus Ini

Dituntut dua tahun penjara atas kasus ujaran kebencian, berikut 3 kasus hukum yang pernah menjerat Ahmad Dhani.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Dituntut dua tahun penjara atas kasus ujaran kebencian, berikut 3 kasus hukum yang pernah menjerat Ahmad Dhani. 

Pencemaran nama baik tersebut terkait "vlog idiot" yang tersebar melalui akun media sosialnya pada 26 Agustus 2018 lalu.

"Setelah menelaah bukti dan memeriksa saksi ahli dari kalangan ahli tata bahasa, akhirnya penyidik menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, Kamis (18/10/2018) dilansir dari Kompas.com.

Tim advokasi BPP Prabowo-Sandiaga Jawa Timur menggelar rapat sekaligus mempelajari video Ahmad Dhani yang dijadikan dasar penetapan tersangka dugaan pencemaran nama baik oleh Polda Jatim, Jumat (19/10/2018) siang.

Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua BPP Prabowo Subianto-Sandiaga Jawa Timur, Renville Antonio.

Usai rapat, Renville menegaskan penetapan status tersangka pencemaran nama baik kepada Ahmad Dhani tidak memenuhi syarat.
Menurut dia, dalam video tersebut Dhani tidak menyebut ada subyek dari tindakan pencemaran nama baik.

"Secara umum konten dalam video itu ditujukan untuk meminta maaf di video, Ahmad Dhani tidak bisa keluar dari hotel karena dihadang sekelompok orang," kata Renville, Jumat (19/10/2018) dilansir dari Kompas.com.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Ahmad Dhani sudah melalui pemeriksaan sejumlah saksi ahli bahasa, ahli pidana, ahli IT dan saksi-saksi lain.

"Terhitung hari ini, Kamis 18 Oktober 2018, kami tetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka."

Penyidik sudah melayangkan pemanggilan. Namun, Ahmad Dhani tidak bisa hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Kami tetap akan melakukan pemanggilan lagi sesuai ketetapan undang-undang," imbuh Barung, Kamis (18/10/2018).

(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved