Kabar Artis
5 Fakta Lengkap Kasus Penahanan Augie Fantinus, Kronologi Kejadian hingga Surat dari Balik Jeruji
Berikut ini lima fakta lengkap kasus penahanan Augie Fantinus, mulai dari kronologi kejadian hingga surat dari balik jeruji pasca 50 hari ditahan.
Penulis:
Bunga Pradipta Pertiwi
Editor:
Pravitri Retno W
Seperti dilansir dari Kompas.com, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan laporan tersebut dilayangkan oleh oknum polisi yang disebut Augie dalam video unggahannya terlibat percaloan di Stadion Gelora Bung Karno (GBK).
Pada Jumat (12/10/2018) setelah pemeriksaan, polisi menetapkan Augie sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
"(Augie) jadi tersangka. Sudah tersangka," kata Adi.
Augie dikenakan UU ITE Pasal 28 ayat 2, lalu Pasal 27 ayat 3, terus Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ITE.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa ponsel dan tangkapan gambar unggahan Augie di media sosial.
3. Terancam Hukuman 6 tahun Penjara
Penyidik Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Augie Fantinus pada Jumat (12/10/2018).
"Mulai malam ini kami lakukan penahanan," kata Argo di Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat malam.
Argo menjelaskan, bahwa mulanya anggota provost yang ada dalam video Augie melaporkan Augie atas dugaan pencemaran nama baik, seperti dilansir dari Kompas.com.
Sebab, angota kepolisian tersebut tak terima dituduh sebagai calo.
Augie terancam hukuman penjara selama enam tahun penjara sesuai dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."
Sementara Pasal 45A ayat 2 berbunyi:
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."