Kabar Artis
5 Fakta Lengkap Kasus Penahanan Augie Fantinus, Kronologi Kejadian hingga Surat dari Balik Jeruji
Berikut ini lima fakta lengkap kasus penahanan Augie Fantinus, mulai dari kronologi kejadian hingga surat dari balik jeruji pasca 50 hari ditahan.
Penulis:
Bunga Pradipta Pertiwi
Editor:
Pravitri Retno W
Menurut Argo, kasus ini untuk memberi pelajaran kepada Augie dan masyarakat agar mudah menyebarkan kabar yang tidak benar.
Baca: Istri Augie Fantinus Masih Setia Jenguk Sang Suami yang Dipenjara
4. Tanggapan ICJR
Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR) menyayangkan penahanan presenter Augie Fantinus yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
"ICJR mengingatkan bahwa penahanan terhadap tersangka atau terdakwa bukanlah hal yang wajib dilakukan, dan apabila penahanan tersebut dilakukan maka wajib memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP," kata Direktur Eksekutif ICJR Anggara dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (15/10/2018).
Pasal 21 tersebut mengamanatkan penahanan dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.
Selain itu, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran: (1) tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, (2) merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau (3) mengulangi tindak pidana.
Kemudian, penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana tertentu sebagai dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (4) huruf a dan b KUHAP.
ICJR mengingatkan bahwa praktik penahanan di Indonesia seringkali menjadi hal yang wajib dan tidak mengindahkan syarat “adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran”.
"Syarat adanya keadaan ini adalah syarat yang wajib dielaborasi oleh setiap pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan," kata Anggara.
Namun berdasarkan riset yang dilakukan oleh ICJR pada 2012, penahanan menjadi langkah yang seolah dianggap normal untuk dilakukan oleh para pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan.
ICJR mencatat, besarnya penggunaan kewenangan penahanan pada tahapan prapersidangan diakibatkan salah satunya karena di dalam KUHAP.
Kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan terlampau besar dan minim kontrol.
Besarnya kewenangan penyidik dinilai berbanding terbalik dengan regulasi dan mekanisme kontrol, filter, dan komplain.
Baca: Soleh Solihun Irit Bicara saat Ditanya Perihal Augie Fantinus
5. Surat dari Balik Jeruji Augie di Hari ke- 50
Adriana Bustami hadir di tengah-tengah jumpa pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2018).