Jumat, 22 Agustus 2025

Mapolsek Ciracas Dirusak

Fakta Terbaru Polsek Ciracas Dibakar, Kapolsek Kembali Bertugas Hingga Kecaman AJI

Polsek Ciracas dirusak dan dibakar sekelompok massa pada Selasa (11/12/2018) malam. Berikut fakta terbaru dari pembakaran Polsek Ciracas.

Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Kapolsek Ciracas, Kompol Agus Widar, terlihat di halaman Polsek Ciracas, di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Jumat (14/12/2018). 

Pihaknya mengaku akan siap melayani masyakrat selama 24 jam kedapan dimulai hari ini. Sehingga masyarkat tak perlu khawatir, karena segala aktifitas Polsek Ciracas sudah kembali normal.

Baca: Fakta Terbaru Pembakaran Polsek Ciracas, Pasutri Ditangkap Hingga Reaksi Anies Baswedan

"Saya berharap tidak ada masyarakat yang was was karena polsek ciracas milik masyarakat dan kami menjamin keselamatan masyarakat sekitar, dalam hal sampai ke polsek membuat laporan atau kegiatan informasi," ucapnya.

2. Kepolisian Diminta Segera Tuntaskan Kasus Perusakan

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Hermawan Sulistyo menuturkan, harus ada tindakan cepat dimulai dengan menangkap pengeroyok anggota TNI AL Kapten Komaruddin dan anggota TNI AD Pratu Rivonanda.

Penangkapan itu untuk menghadirkan rasa keadilan dan penegakan hukum.

"Cepat dilakukan tindakan, para komandan yang melakukan sweeping segera turun tangan," kata Hermawan.

Baca: 5 Fakta Terbaru Kasus Polsek Ciracas Dibakar, Identitas Pelaku Buron hingga Sikap Wiranto

"Kalau ada tindakan lanjutannya segera di ambil tindakan cepet, harus hari ini paling lambat," ujar Hermawan.

Hermawan menilai, bila persoalan ini tidak diusut secara tuntas akan menjadi preseden bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Cukup di level bawah dilakukan tindakan, selesaikan. Kalau perlu ajak penduduk yang disweeping, dirugikan," ucap Hermawan.

3. Kecaman AJI Atas Kekerasan Terhadap Dua Wartawan

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan, terhadap dua jurnalis, yaitu dari Transmedia dan Kumparan.com oleh massa yang menyerang kantor Polsek, Jakarta Timur, Selasa, (11/12/2018) malam.

AJI Jakarta mendorong jurnalis yang menjadi korban dan perusahaan persnya untuk melaporkan kasus kekerasan ke kepolisian agar kasus ini diusut hingga tuntas.

Baca: Polri Enggan Terburu-buru Simpulkan Kasus Pembakaran Polsek Ciracas

"Kekerasan terhadap jurnalis adalah perbuatan melawan hukum dan mengancam kebebasan pers," ujar Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani Amri lewat keterangan resmi yang diterima TribunJakarta.com, Jumat (14/12/2018).

Menurut AJI, tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik saat peristiwa penyerangan Mapolsek Ciracas itu, bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

Intimidasi dan kekerasan itu menunjukkan pelaku tidak menghargai dan menghormati profesi jurnalis, yang saat itu sedang meliput insiden tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan