Jumat, 22 Agustus 2025

Mapolsek Ciracas Dirusak

Fakta Terbaru Polsek Ciracas Dibakar, Kapolsek Kembali Bertugas Hingga Kecaman AJI

Polsek Ciracas dirusak dan dibakar sekelompok massa pada Selasa (11/12/2018) malam. Berikut fakta terbaru dari pembakaran Polsek Ciracas.

Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Kapolsek Ciracas, Kompol Agus Widar, terlihat di halaman Polsek Ciracas, di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Jumat (14/12/2018). 

Dalam Pasal 8 UU Pers menyatakan, bahwa dalam menjalankan kerja-kerjanya jurnalis mendapat perlindungan hukum.

"Intimidasi dan tindakan kekerasan terhadap jurnalis akan menghalangi hak publik untuk memperoleh berita yang akurat dan benar. Padahal jurnalis bekerja untuk kepentingan publik," ujar Asnil.

Kasus kekerasan itu bermula saat ER seorang jurnalis Transmedia yang berstatus kontributor, dan RF jurnalis Kumparan.com yang meliput aksi sekelompok massa yang menyerang kantor Mapolsek Ciracas.

Baca: Demi Tegaknya Sinergitas TNI-Polri, Wiranto Minta Oknum Penyerang Mapolsek Ciracas Dihukum

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim AJI Jakarta, ER dan RF sempat mengatur jarak dari massa yang sedang marah.

Mereka pun merekam kejadian itu. Selang beberapa saat, tiba-tiba massa bertambah banyak dan mengamuk dengan memecahkan kaca jendela, merusak kendaraan yang terparkir.

Melihat massa yang banyak dan mengamuk, korban bersama beberapa anggota Polsek berlindung di belakang garasi mobil.

"Kami sempat ditanya, diinterogasi, dari mana? dari mana?" ujar ER kepada tim AJI Jakarta.

Namun mereka berdua tidak mengaku jurnalis, karena massa yang bertanya sedang mengamuk. Massa ini melarang orang merekam kejadian.

Baca: Jadi Korban Penyerangan Polsek Ciracas, Kapolsek Masih Dirawat di RS Polri Kramat Jati

"Saya dan RF mengaku sipil, kami nggak mengaku wartawan, karena kalau mengaku sebagai wartawan, kami habis di situ. Soalnya HP, kamera nggak boleh keluar, benda-benda itu nggak boleh keluar dari kantong," ujar ER kepada AJI Jakarta.

"Mereka memukul anggota Polisi. RF kena pukul juga di bagian jidat, pelipis matanya robek dan banyak keluar darah. Saya coba rangkul RF supaya pendarahan di kepalanya itu nggak keluar lagi".

Selain itu, jurnalis Transmedia mengalami kerugian, tasnya berisi laptop dibakar oleh massa.

Setelah melobi beberapa orang diantara massa, akhirnya ER dan RF pun diizinkan keluar dari area Mapolsek Ciracas, dan mereka berdua berlindung di salah satu rumah warga sekitar.

Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung mengatakan, selain bisa dijerat dengan pasal pidana KUHP, pelaku intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis bisa dijerat Pasal 18 UU Pers.

Baca: Daftar 5 Pelaku Pengeroyokan TNI yang Diburu Massa Pembakar Polsek Ciracas,1 Masih Buron

Karena mereka melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik.

Ancamannya hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

"Maka dari itu, kami mendorong jurnalis yang menjadi korban dan perusahaan pers melaporkan tindakan kekerasan ini ke kepolisian," ujar Erick.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan