Kamis, 21 Agustus 2025

Baasyir Bebas

TERBARU Abu Bakar Ba'asyir Bebas, Wiranto Soal Grasa Grusu Hingga Rakor Ponpes Sambut Ba'asyir

Wiranto hingga pihak Ponpes Al Mukmin Sukoharjo memberikan kabar terbaru soal Abu Bakar Ba'asyir bebas

Editor: Daryono
Kolase foto Tribunnews.com dan TribunSolo.com
Kolase foto rakor Ponpes Al Mukmin Sukoharjo dan Menkopolhukam Wiranto terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir 

TRIBUNNEWS.COM - Kabar terbaru soal Abu Bakar Ba'asyir bebas terus menjadi sorotan publik.

Terbaru, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, memberikan penjelasan hingga pihak Pondok Pesantren Al Mukmin, Sukoharjo, mengadakan rapat penyambutan terkait pembebasan terpidana terorisme itu.

Berikut fakta-fakta terbaru soal Abu Bakar Ba'asyir bebas dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber.

Wiranto sebut Presiden tidak boleh grasa grusu

Dikutip dari Kompas.com, Wiranto mengatakan, seorang presiden memang tak boleh tergesa-gesa dalam mengambil keputusan.

Pernyataan ini merujuk kepada wacana pembebasan terpidana kasus tindak pidana terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir yang tertunda lantaran membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.

"Presiden kan tidak boleh 'grasa-grusu'. Jadi ya harus mempertimbangkan aspek lainnya," ujar Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (21/1/2019).

Baca: Komentar Keluarga Soal Keberatan PM Australia Terkait Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Pertimbangan membebaskan Ba'asyir, lanjut Wiranto, juga agar tidak memunculkan spekulasi dan kesimpang siuran informasi di masyarakat.

"Jangan sampai ada suatu spekulasi lain berhubungan dengan Abu Bakar Ba'asyir yang saat ini masih dalam tahanan itu," ujar dia.

"Saya mendengarkan banyak sekali perkembangan-perkembangan informasi yang muncul di berbagai pihak dan ini merupakan penjelasan resmi dari saya mewakili pemerintah," lanjut dia.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam RI) Wiranto membacakan sikap resmi pemerintah terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, pada Senin petang (21/1/2019).
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam RI) Wiranto membacakan sikap resmi pemerintah terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, pada Senin petang (21/1/2019). (Tribunnews.com/Rina Ayu)

Pembebasan Ba'asyir butuh pertimbangan

Masih dari Kompas.com, Wiranto menegaskan bahwa pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.

"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto membaca naskah siaran pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.

Keluarga Ba'asyir memang telah mengajukan permintaan pembebasan sejak tahun 2017.

Alasannya, Ba'asyir yang divonis 15 tahun hukuman penjara sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah berusia sepuh.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan