Selasa, 30 September 2025

Ujaran Kebencian

Perjalanan Kasus Pencemaran Nama Baik yang Menyeret Ahmad Dhani Hingga Divonis 1,5 Tahun

Ahmad Dhani digajar hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang vonis kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Ahmad Dhani selepas menjalani sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). 

Setelah sempat dikembalikan oleh Kejaksaan, Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018) yang lalu, kembali melakukan pelimpahan berkas tahap 2 tersangka kasus ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani ke Kejaksaan.

Baca: Ahmad Dhani Komentari Ahok Bebas setelah Jalani Masa Hukumannya

Dalam pelimpahan tahap dua ini, barang bukti berupa sim card yang digunakan pada saat menyebarkan ujaran kebencian di media sosial juga akan diserahkan ke kejaksaan.

Jalani Sidang

Ahmad Dhani jalani sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018) yang lalu.

Dul Jaelani ikut menemani Musisi Ahmad Dhani Prasatyo dalam menjalankan sidang di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018). Ahmad Dhani meminta untuk menghadirkan saksi ITE dari kemenkominfo yang tidak diberi izin, kehadiran saksi mungkin dapat membebaskan dari segala macam tuduhan. TRIBUNNEWS/ABRAHAMDAVID
Dul Jaelani ikut menemani Musisi Ahmad Dhani Prasatyo dalam menjalankan sidang di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018). Ahmad Dhani meminta untuk menghadirkan saksi ITE dari kemenkominfo yang tidak diberi izin, kehadiran saksi mungkin dapat membebaskan dari segala macam tuduhan. TRIBUNNEWS/ABRAHAMDAVID (TRIBUN/ABRAHAM DAVID)

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan saksi dari jaksa penuntut umum.

Menurut Dhani, saksi tersebut kurang memiliki kemampuan yang cukup untuk menjadi saksi.

"Sidang ini semakin terkuak, keempat saksi ini yang sudah hadir. Mereka ternyata tidak punya pengetahuan yang mumpuni dari barbagai hal," ucap Ahmad Dhani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018).

Baca: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengacaranya Kecewa Terhadap Putusan Hakim

"Mereka tidak tahu MUI memberikan fatwa. Jadi menurut mereka tidak perlu fatwa MUI ada," tambahnya.

Menganggap Kasusnya Kecil

Ahmad Dhani berujar kasus ujaran kebencian yang sedang dihadapinya bukanlah masalah yang harus dipusingkan.

Suami penyanyi Mulan Jameela itu berusaha tetap tenang menghadapi persidangan.

"(Kasus ujaran kebencian) Ini mah masalah kecil, enggak ada yang besar semua ini," kata Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018).

Baca: 3 Kicauan Ahmad Dhani di Twitter yang Membuatnya Divonis 1,5 Tahun Penjara karena Ujaran Kebencian

"Tenang aja untuk penggemar Ahmad Dhani di luar sana, jangan takut, jangan khawatir (atas kasusnya). Untuk para habaib seluruh Indonesia terima kasih atas doanya," kata Dhani.

Ahmad Dhani bersama kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018).
Ahmad Dhani bersama kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018). (Tribunnews.com/Ria Anatasia)

Selain itu Ahmad Dhani juga menyoroti, antara lain, ketidaktahuan dua saksi dalam sidang kali ini mengenai fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

"Mereka (para saksi) tidak tahu MUI memberikan fatwa. Jadi, menurut mereka, tidak perlu fatwa MUI. Mereka kekurangan informasi, ketika ditanyai dalam sidang enggak mengerti apa-apa. Kami merasa dirugikan juga sih berada di sini dan bertemu saksi-saksi yang ada di sini," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan