Ujaran Kebencian
Perjalanan Kasus Pencemaran Nama Baik yang Menyeret Ahmad Dhani Hingga Divonis 1,5 Tahun
Ahmad Dhani digajar hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang vonis kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis:
Whiesa Daniswara
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Sidang Sempat Ditunda
Sidang lanjutan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan musisi Ahmad Dhani ditunda lantaran saksi dari Jaksa Penuntut Umum berhalangan hadir dengan alasan sakit.
Baca: Ahmad Dhani Ditahan di LP Cipinang
Menananggapi hal tersebut, pentolan Dewa 19 tersebut tidak masalah jika sidangnya hari ini berujung dengan penundaan.
"Ya enggak apa-apa lah, kan bulan puasa, harus sabar, nanti ganggu puasa," ucap Ahmad Dhani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).

Ahmad Dhani juga mengaku tidak merasa dirugikan lantaran dirinya memang tidak sedang sibuk.
"Enggak (dirugikan). Saya jarang-jarang sibuk dan santai aja," ucap Dhani santai.
Baca: Divonis Penjara oleh Hakim, Ahmad Dhani Tetap Yakin Tak Bersalah
Hendarsam Marantoko selaku kuasa hukumnya meminta agar pada sidang berikutnya tidak hanya satu orang saksi yang dihadirkan, agar tidak ada lagi penundaan jika ada masalah berhalangan.
"Kami tinggal menunggu sidang 2 Juli aja. Kami juga mau minta tidak hanya satu saksi (yang dihadirkan), tapi beberapa saksi. Sehingga jika ada saksi yang berhalangan, kami bisa gelar sidang dengan saksi yang ada," ucap Hendarsam Marantoko.
Datangkan Fadli Zon Sebagai Saksi Ahli
Ahmad Dhani semula berencana mendatangkan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, dalam sidang lanjutan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/10/2018).
Rencananya Dhani menunjuk Fadli Zon sebagai saksi ahli.
Baca: Fakta-fakta Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Langsung Ditahan hingga Minta Difoto Pose 2 Jari
Menurut Dhani, Fadli berkapasitas sebagai ahli politik. Pada sidang sebelumnya, didatangkan ahli bahasa sebagai saksi.
"Ahli politik hukum negara. Banyak sih. Ada saksi di bidang agama. Kemarin kan hukum pidana, bahasa, ini ada lagi yang bidang negara," kata Dhani.

Namun, rencana Dhani harus tertunda lantaran Fadli Zon berhalangan hadir.
Sidang pun ditunda hingga pekan depan.