Kasus Ahmad Dhani
4 Fakta Terbaru Kasus Ahmad Dhani, Anaknya Dibully Hingga Mulan Jameela Datangi Komnas HAM
4 Fakta Terbaru Kasus Ahmad Dhani, Anaknya Dibully Hingga Mulan Jameela Datangi Komnas HAM Serta Maia Estianty Berikan Tanggapan
Penulis:
Umar Agus W
Editor:
Natalia Bulan Retno Palupi
Lebih lanjut Aldwin mengatakan, alasan Dhani menolak lantaran kliennya tetap berpegangan pada ketetapan Pengadilan Tinggi DKI nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang penahanan terdakwa Ahmad Dhani.
Baca: Ekspresi Mulan Jameela Saat Datangi Komnas HAM, Minta Agar Ahmad Dhani Tak Diajuhkan Dari Keluarga
Sementara Kejari Surabaya mengacu pada surat ketetapan Pengadilan Tinggi DKI nomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang pemindahan penahanan Ahmad Dhani.
"Karena supaya ada kepastian hukum aja. Karena penetapan yang Mas Dhani pegang itu pertamanya itu dari PT. Itu ditahan selama 30 hari ke depan di Rutan Cipinang. Kok tiba-tiba ada penetapan baru lagi," kata Aldwin.
Aldwin berujar bahwa jaksa di Surabaya telah melampaui kewenangannya berkait pemindahan penahanan atas kliennya.
"Jaksa dirasa telah melampaui kewenangannya. Jaksa itu hanya meminjam bukan memindahkan," kata Aldwin.
(Tribunnews.com/ Umar Agus W)