Berita Viral
5 Fakta soal Pria yang Rusak Motornya saat Ditilang di BSD, Begini Kronologi Lengkap Kejadiannya
Baru-baru ini media sosial tengah diramaikan dengan viralnya video seorang pria yang merusak motornya saat ditilang polisi, Kamis (7/2/2019).
Penulis:
Natalia Bulan Retno Palupi
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini media sosial tengah diramaikan dengan viralnya video seorang pria yang merusak motornya saat ditilang polisi, Kamis (7/2/2019).
Kejadian itu terjadi di Jalan Letnan Soetopo, Tangerang Selatan yang memperlihatkan seorang pria berusia 21 tahun meluapkan amarahnya kepada seorang polisi.
Ia terlihat tidak terima dan membentak-bentak petugas padahal didapati melanggar peraturan lalu lintas.
Baca: Tanggapan Psikiater soal Viral Pemuda Rusak Motor saat Ditilang, Jangan Benci Orangnya Dulu
Berikut ini tim Tribunnews.com himpun fakta-fakta terkait kejadian pria yang merusak motornya saat ditilang polisi.
Dikutip dari Kompas.com pada Jumat (8/2/2019), simak selengkapnya di sini!
1. Kronologi kejadian
Diketahui pria ini berinisial AS yang marah-marah hingga membanting motornya karena tidak terima ditilang polisi.
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan, AKP Lalu Hedwin menjelaskan kronologi kejadian berawal saat AS melawan arus di putaran Pasar Modern BSD.
AS kemudian dihentikan oleh Bripka Oky yang sedang bertugas di jalan itu.
"Dia, kan, awalnya enggak pakai helm dengan alasan, 'Pak, saya dekat rumahnya', terus ya sudah kami bilang, 'Mana identitasmu mana?' Semua KTP, SIM, STNK, dia lupa bawa," kata Lalu.
Namun, usai ditegur Bripka Oky, AS malah marah hingga membanting motor yang mengendarainya.
Kemudian, Bripka Oky mencoba untuk menenangkan AS
"Justru kami tenangkan dia, dia malah marah-marah menjadi-jadi. Ya sudah kami diam dulu deh tunggu sampai dia mereda marahnya begitu," ujar Lalu.
Baca: Video Viral: Tak Puas Hanya Banting Motor, Pemuda yang Tak Terima Ditilang Polisi Kini Bakar STNK
Kemudian AS dibiarkan oleh Bripka Oky beserta petugas lainnya yang terdiam sejenak.
Setelah itu, polisi menginstruksi AS untuk mengambil STNK kendaraan yang dikendarainya di rumah.