Fakta dan Tanggapan Kasus Slamet Ma'arif: Kronologi hingga Bawaslu Telah Beri Peringatan
Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye. Berikut ini fakta dan tanggapan kasus Slamet Ma'arif.
Penulis:
Miftah Salis
Editor:
Tiara Shelavie
4. Fadli Zon sebut pihaknya akan bela habis-habisan
Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon, mengatakan pihaknya akan membela Slamet Ma'arif.
"Saya kira kami akan bela habis-habisan tentu saja. Karena menurut saya, ini (proses hukum terhadap Slamet) tidak perlu," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2019).
Ia juga meminta pihak lain untuk tidak melakukan kriminalisasi.
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan paslon lawan tidak ada tindak lanjut.
"Kalau kita lihat apa yang terjadi ini, kan, bersifat administratif saja, ya. Jangan dikriminalisasi. Banyak juga pelanggaran yang dilakukan paslon 01 tapi tidak ditindaklanjuti," ucapnya.
Baca: Jelang Debat Kedua Pilpres, Tim Jokowi Ngaku Tahu Isu yang Akan Diangkat Prabowo
Baca: Jadwal Debat Pilpres Kedua, Bertemunya 2 Capres hingga Adanya Debat Bebas, Minggu 17 Februari 2019
5. Fadli Zon dan Ahmad Muzani sebut ada upaya penghambatan
Fadli Zon menilai saat ini ada upaya untuk melakukan pembungkaman dan penghambatan kerja BPN.
Fadli mencontohkan beberapa kasus yang menjerat kubu Prabowo-Sandi.
"Saya lihat ini adalah bagian dari upaya untuk membungkam kritik, sekaligus juga menghambat kerja BPN untuk memenangkan Prabowo-Sandi," ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ahmad Muzani Sekjen Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi.
Ahmad Muzani menilai adanya upaya menyingkirkan tokoh BPN yang berpotensi mendulang suara.
"Sekarang sudah mulai bahwa orang-orang yang berpotensi mendulang suara di lingkaran BPN mulai digerus satu per satu. Ada Ahmad Dhani. Sekarang Slamet Ma'arif, mungkin nanti siapa dan seterusnya," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2019).
Baca: Ustaz Yusuf Mansur Unggah Pesan: Jika Mereka Tak Menang Pilpres Tetap Bahagia, Sedangkan Kita?
Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal seperti diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kampanye yang dilakukan Slamet Ma'arif tersebut diduga tergolong sebagai metode kampanye rapat umum.
Metode ini baru boleh dilakukan 21 hari jelang akhir masa kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.
(Tribunnews.com/Miftah)