Mudik Lebaran 2019
5 Fakta Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2019, Sudah Mulai Bisa Dipesan hingga Cara Membelinya
PT KAI (Persero) telah membuka pelayanan pemesanan tiket untuk menghadapi musim mudik Lebaran 2019 mulai Senin (25/2/2019).
Penulis:
Natalia Bulan Retno Palupi
Editor:
Daryono
Kemudian, tukarkan dengan tiket KA atau boarding pass di stasiun terdekat.

Tata cara ini sama seperti pemesanan melalui aplikasi KAI Access maupun mitra resmi penjualan tiket KAI lainnya.
Sementara pembelian melalui contact center 121, pemesan bisa melakukan panggilan melalui nomor 121 (PTSN) atau 021-121 (GSM).
Setelah tersambung, calon penumpang tinggal menyebutkan pemesanan tiket sesuai KA yang dikehendaki untuk waktu keberangkatan H-90 sampai dengan 24 jam sebelum keberangkatan KA.
Calon penumpang nantinya akan mendapatkan kode booking untuk pembayaran yang nantinya bisa dibayarkan melalui ATM maupun mini market.
Diketahui, pembayaran dilakukan maksimal satu jam setelah mendapatkan kode booking tersebut.
Pemesanan dianggap batal jika calon penumpang tidak melakukan pembayaran dalam jurun waktu satu jam tersebut.
Bukti pembayaran nantinya digunakan untuk ditukarkan dengan tiket di stasiun terdekat.
5. Adanya batasan bagasi
PT KAI menerapkan batasan bagasi gratis bagi para pemudik dan beberapa aturan terkait besaran muatan.
"Untuk kenyamanan, kami berharap penumpang membawa barang bawaan secukupnya. PT KAI menetapkan, setiap penumpang diberikan bagasi gratis sampai berat maksimum 20 kg dengan volume maksimum 100 desimeter kubik (dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm)," ujar Kepala Humas PT KAI Agus Komarudin saat dihubungi Kompas.com pada Senin (25/2/2019).
"Barang yang dibawa sebanyak-banyaknya terdiri dari empat koli (item bagasi)," kata Agus.
Jika saat boarding ditemukan penumpang yang membawa barang lebih dari 100 desimeter kubik, ia akan dikenakan biaya Rp 10 ribu per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp 6 ribu per kilogram untuk kelas bisnis, dan Rp 2 ribu per kilogram untuk kelas ekonomi.
Baca: Bukit Jaddih, Destinasi Wisata di Madura yang Tawarkan Pemandangan Mirip Kapadokia
Baca: Buka Rute Jakarta-Kuala Lumpur, Citilink Tawarkan Diskon hingga 21 Persen
Kemudian, jika ada penumpang yang membawa barang lebih besar dari 200 desimeter kubik atau setara dengan 70cm x 48cm x 60cm, barang itu tidak diperbolehkan dibawa ke kabin penumpang.
Menurut Agus, adanya ketentuan batasan bagasi ini sudah diterapkan oleh PT KAI (Persero) sejak lama. "Aturan bagasi sudah diterapkan sejak 2016," ujar Agus.
(Tribunnews.com/Kompas.com/Natalia Bulan R P)