Berita Viral
Fakta Polemik WNA Memiliki e-KTP yang Tengah Viral, Penjelasan Kemendagri hingga Perbedaannya
Sebuah foto yang memperlihatkan e-KTP milik seorang WNA tengah viral diperbincangkan di tengah masyarakat. Berikut fakta-faktanya.
Penulis:
Whiesa Daniswara
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memastikan jika WNA yang memiliki e-KTP tidak terdaftar dalam DPT pemilu.
Bahkan, NIK yang tercantum di e-KTP yang diduga milik GC ini dalam DPT merujuk pada seorang WNI berinisial B.
"KTP ini (GC) disebut, dipublikasikan, kemudian seolah-olah ini masuk dalam DPT. Kemudian KPU melakukan penelusuran bahwa di dalam DPT, NIK ini (GC) atas nama Bapak (B)," ujar komisioner KPU, Viryan Azis, di KPU, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019), dikutip dari Kompas.com.
Jika dicek di daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4), NIK yang dimiliki GC, seorang warga negara China yang sempat viral ini, tidak menunjukkan nama GC, namun milik nama berinisial B.
Baca: Kemendagri Telah Terbitkan 1.600 KTP-el untuk WNA
Baca: Berikut 3 Perbedaan KTP-el Milik WNA dan Milik WNI
DP4 merupakan data dari Kemendagri yang menjadi rujukan KPU dalam menyusun DPT pemilu.
"Poin pentingnya adalah Bapak GC dengan NIK itu tidak ada di DPT Pemilu 2019," ujar Viryan.
3. Alasan Seorang WNA Mendapatkan e-KTP
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan mengapa seorang WNA bisa mendapatkan e-KTP.
Menurut Zudan, seorang WNA bisa mendapatkan e-KTP adalah bentuk perwujudan sistem single identity number.
Baca: Seknas Prabowo-Sandi Minta KPU dan Mendagri Ungkap Daftar WNA yang Miliki KTP
Baca: Dirjen Dukcapil: Pencetakan KTP-el untuk WNA Dihentikan Sampai Hari Pencoblosan
Zudan mengatakan, sistem single idnetitiy number ini memungkinkan seorang WNA mendapatkan fasilitas pelayanan publik.
"Kalau single identity number untuk pelayanan publik kan. Orang asing juga dapat pelayanan publik di Indonesia, bank, dia mau sekolah, pelayanan di rumah sakit," kata Zudan kepada Kompas.com, Selasa (26/2/2019) malam.
Mesikpun mendapatkan pelayanan publik, Zudan menegaskan jika seorang WNA tidak diberikan hak dalam berpolitik.
"Yang tidak diberi adalah hak-hak politik, tidak boleh memilih dan tidak boleh dipilih," kata Zudan menegaskan.
Baca: Dirjen Dukcapil: Pembedaan Warna KTP-el antara WNI dan WNA Bisa Dipertimbangkan
Baca: Menkumham Sarankan Warna KTP-el untuk WNA Dibedakan
4. Kemendagri Hentikan Pencetakan e-KTP

Zudan juga mengatakan jika saat ini, Kemendagri telah menghentikan pencetakan e-KTP untuk WNA.