Berita Viral
Fakta Polemik WNA Memiliki e-KTP yang Tengah Viral, Penjelasan Kemendagri hingga Perbedaannya
Sebuah foto yang memperlihatkan e-KTP milik seorang WNA tengah viral diperbincangkan di tengah masyarakat. Berikut fakta-faktanya.
Penulis:
Whiesa Daniswara
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Hal tersebut, kata Zudan, dilakukan untuk menghindari polemik kepimilikan e-KTP untuk WNA yang menimbulkan kecurigaan di masyarakat, yaitu bisa digunakan untuk mencoblos di Pemilu 2019.
"Agar semua kondusif kami hentikan sementara pencetakan KTP-el untuk WNA sampai hari pencoblosan, bisa saja dimulai lagi pada 18 April 2019 atau sehari setelah pencoblosan," ungkap Zudan, dikutip dari Tribunnews.com.
Dirinya menegaskan, jika masyarakat harus tahu bahwa WNA dengan syarat tertentu memang diwajibkan memilik e-KTP.
Baca: Soal KTP-el Tiongkok, Sandiaga Uno Minta KPU Pastikan Pemilu Hanya Diikuti WNI
Baca: Kemendagri: WNA Bisa Miliki KTP Tapi Tak Bisa Mencoblos
5. Perbedaan e-KTP WNI dan WNA

Adapun perbedaan antara e-KTP WNI dan WNA meskipun sepintas sangat mirip dengan e-KTP biasanya.
Menurut Zudan, perbedaan pertama antara e-KTP WNI dan WNA adalah dalam masa berlakunya.
Jika seorang WNI itu tidak memiliki masa berlaku, sedangkan seorang WNA ini memiliki masa berlaku.
"Tampilan umumnya memang sama, warnanya biru, background-nya merah atau biru, untuk membedakan dilihat dari masa berlakunya," kata Zudan, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Baca: WNA yang Punya KTP Bakal Ikut Memilih Capres? Berikut Penjelasan Kemendagri
Baca: Imigrasi: WNA Berizin Tinggal Tetap Berhak Punya E-KTP
Perbedaan kedua, kata Zudan, terdapat dalam tiga kolom dalam e-KTP.
Jika e-KTP milik WNI, menggunakan bahasa Indonesia, sedangkan milik WNA menggunakan bahasa Inggris.
Ketiga kolom tersebut adalah kolom agama, kolom status perkawinan, dan kolom pekerjaan.
Perbedaan ketiga, terdapat pada e-KTP WNA dituliskan kewarganegaraan yang bersangkutan.
(Tribunnews.com/Whiesa)