Senin, 25 Agustus 2025

Kasus Ratna Sarumpaet

Atiqah Hasiholan Siap Dampingi Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Perdana Kasus Penyebaran Hoaks

Atiqah Hasiholan siap dampingi Ratna Sarumpaet jalani sidang perdana kasus penyebaran hoaks, Kamis (28/2/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Sri Juliati
Kolase: Instagram @atiqahhasiholan
Atiqah Hasiholan siap dampingi Ratna Sarumpaet jalani sidang perdana kasus penyebaran hoaks, Kamis (28/2/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (28/2/2019) pukul 09.00 WIB.

Agenda sidang perdana yaitu pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di antaranya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Arya Wicaksana.

Adapun, sidang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni.

Baca: Hari Ini Sidang Pertama Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan Harapkan Keadilan

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, pihaknya tidak mempersiapkan pengamanan khusus jelang sidang perdana Ratna.

"Kalau pengamanan khusus sih tidak, tetap kami amankan seperti sidang-sidang lainnya. Pengamanan sesuai prosedur tetap saja, pengamanan bareng dengan pengamanan pengadilan," kata Indra saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (27/2/2019).

Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks bahwa dirinya dianiaya orang.

Ratna dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan