Mahfud MD Ungkit Kasus Prita Mulyasari, Terhukum Pertama UU ITE di Era Pemerintahan SBY
Mahfud MD mengungkit kasus Prita Mulyasari saat ada netter yang menyinggung soal SBY yang tak pernah memenjarakan orang mengkritiknya dengan UU ITE.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Tiara Shelavie
"Salah. Masih ingat Prita Mulyasari? Dialah terhukum pertama berdasar UU ITE itu. Dan itu terjadi Juni 2012, pada era Pak Pak SBY."
"Putusannya inkracht, tapi dia diputus bebas oleh putusan PK setelah menjalani hukuman," kata Mahfud MD.
Jawaban Mahfud MD itu pun kembali dapat komentar dari netter lain.
Menurut netter itu, Prita menggunakan media sosial untuk mengkritik rumah sakit/badan usaha.
Hal tersebut membuat rumah sakit menuntut Prita karena merasa dirugikan.
Netter itu menulis, inilah kegunaan UU ITE sebenarnya, yaitu melindungi badan usaha dari fitnah/hoax/hasutan di media sosial.
"Prita menggunakan medsos mengkritik rumah sakit/badan usaha, yg menyebabkan RS itu menuntut karn mrs dirugikan."
"Menurut sy inilah sebenarnya guna UU ITE, utk melindungi badan usaha dr fitnah/hoax/asutan dr medsos."
"Bkn digunakan utk tameng spy politisi tdk kena kritik di medsos," cuit netter itu.
Mahfud MD pun kembali menegaskan, dalam perkara perdata, Prita menang melawan RS di pengadilan.
Namun oleh kejaksaan, ia dipidanakan dan dihukum.
Kejaksaan, lanjut Mahfud MD, adalah penuntut pidana dari pemerintah, tapi pemerintah tidak salah karena UU ITE berlaku.
Mahfud MD pun menegaskan, yang dibicarakannya kali ini tentang kapan UU ITE dibuat dan perlu tidaknya UU ITE pada masa sekarang.
"Dalam perkara perdata Prita menang melawan RS di Pengadilan. Tp oleh kejaksaan dipidanakan dan dihukum."
"Kejaksaan adl penuntut pidana dari pemerintah. Tp pemerintah tdk salah krn UU itu memang berlaku."