Senin, 25 Agustus 2025

Kasus Ahmad Dhani

Jenguk Ahmad Dhani, Al Ghazali Protes Perpanjangan Penahanan Ayahnya hingga Lapor ke Komnas HAM

Al Ghazali dan Dul Jaelani menjenguk ayahnya, Ahmad Dhani di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya, Sabtu (2/3/2019) protes perpanjangan penahanan.

Tribun Jatim/Kukuh Kurniawan
Al Ghazali dan Dul Jaelani menjenguk ayahnya, Ahmad Dhani di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya, Sabtu (2/3/2019) protes perpanjangan penahanan hingga berencana melapor ke Komnas HAM. 

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid mengatakan ada dua alasan pihak kuasa hukum dan kliennya menolak perpanjangan masa penahanan.

"Alasan yang pertama adalah dasar perpanjangannya itu apa. Orang kalau diperpanjang masa penahanan nya harus ada dasar hukumnya," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (1/03/2019).

Pihaknya pun mengaku telah berkirim surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta masalah penetapan yang berlaku mundur. Namun hingga saat ini tak ada jawaban.

Sedangkan untuk alasan kedua adalah sekarang ada perpanjangan penahanan dari PN Jakarta Selatan untuk 60 hari ke depan.

Baca: Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Dul Jaelani Bilang Cuma Bawa Cinta

Karena masa penahanan Ahmad Dhani akan berakhir 2 Maret.

"Otomatis Dhani menolak menandatangani perpanjangan masa penahanan. Lha karena memang tak ada dasar hukumnya," jawab Sahid.

Dirinya menjelaskan kecuali kalau sedang dalam proses menjalankan sidang perkara di Jakarta. Dan Ahmad Dhani belum selesai sidangnya. Surat penahanan dari jaksa boleh diperpanjang.

"Ini kan sidangnya sudah selesai, jadi harus ditolak surat perpanjangan penahanan tersebut. Dan rencananya kita akan membawa masalah ini dan melaporkannya kepada Ombudsman dan Pengawas Mahkamah Agung," tandasnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani vonis yang telah dijatuhkan hakim PN Jakarta Selatan dengan masa hukuman 1,5 tahun penjara.

Vonis tersebut didapatkan setelah kasus cuitan ujaran kebencian di media sosial akun twitternya.

Sedangkan untuk saat ini, Ahmad Dhani mendekam di Rutan Klas 1 Surabaya untuk menjalani persidangan di PN Surabaya.

Baca: Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Dul Jaelani Bilang Cuma Bawa Cinta

Baca: Ahmad Dhani Tolak Perpanjangan Masa Penahanan, Tanggapan Kejati Jatim: Itu Upaya Paksa

(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan