SPT Pajak
Lapor SPT Tahunan Tinggal 2 Hari Lagi, Sabtu Masih Dilayani, Minggu Kring Pajak
Pelaporan SPT Tahunan masih dilayani besok Sabtu, sementara Minggu khusus untuk Kring Pajak. Simak berita terkait batas akhir lapor SPT dua hari lagi
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Natalia Bulan Retno Palupi
Keputusan pemberian pengecualian sanksi denda ini diambil untuk mengantisipasi beban puncak administrasi penerimaan SPT serta batas waktu penyampaian SPT tahun pajak 2018 untuk wajib pajak orang pribadi, yaitu 31 Maret 2019, yang jatuh pada hari libur Minggu.
Berikut 3 rincian bagi wajib pajak yang menerima pengecualian.
1. Wajib pajak menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018
2. Wajib pajak diwajibkan melakukan pencatatan, termasuk orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma
3. Wajib pajak yang dikenai pajak penghasilan bersifat final, termasuk pajak final 0,5 persen bagi pelaku UMKM.
Dalam keterangan DJP, dibubuhkan juga soal penyampaian SPT pada 1 April 2019 diberikan pengecualian dari denda, namun apabila status SPT adalah kurang bayar maka kekurangan pembayaran pajak harus dilunasi paling lambat 31 Maret 2019.
Keterlambatan pembayaran pajak dikenai sanksi bunga sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.
Adapun DJP mengimbau agar masyarakat segera menyampaikan SPT secara e-filing melalui portal DJP Online (https://djponline.pajak.go.id).
Masyarakat atau wajib pajak yang masih mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.
Cara isi SPT
Adapun pelaporan pajak dilakukan lebih dari tanggal yang ditentukan, wajib pajak akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu.
Agar tidak perlu membayar denda Rp 100 ribu, segera lapor sebelum tanggal 31 Maret 2019.
Baca: Belum Lapor dan Bayar Pajak? Empat Mall di Soloraya Ini Layani Pelaporan SPT Tahunan
Beberapa orang mungkin kesulitan mengatur waktu untuk mengisi SPT secara langsung di kantor pajak yang hanya buka saat jam kerja.
Namun, jangan khawatir, pengisian SPT dapat dilakukan secara online (daring).
Sebelum melakukan pengisian SPT via online, siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan, yakni:
Baca: Lewat 31 Maret Lapor SPT Disanksi Denda Rp 100 Ribu, Berikut Cara e-Filing Lapor Pajak Online