SPT Pajak
Lapor SPT Tahunan Tinggal 2 Hari Lagi, Sabtu Masih Dilayani, Minggu Kring Pajak
Pelaporan SPT Tahunan masih dilayani besok Sabtu, sementara Minggu khusus untuk Kring Pajak. Simak berita terkait batas akhir lapor SPT dua hari lagi
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Natalia Bulan Retno Palupi
1. Formulir 1721 A1 atau A2
Mintalah formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja atau kantor.
Data dari formulir ini yang harus dilaporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.
2. EFIN
Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan e-filing atau lapor pajak online.
Untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak ( KPP) terdekat membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN.
3. Data penghasilan lainnya, kewajiban/utang dan harta (bila ada)
Jika memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap, kewajiban/utang, atau harta maka siapkan data-data tersebut agar dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi dengan mudah.
Baca: Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Pribadi via Online, Cara Dapat Efin hingga Sanksi Keterlambatan
Jika berkas-berkas tersebut sudah dipersiapkan, langkah selanjutnya adalah mengisi SPT Online.
Berikut adalah cara mengisi SPT Tahunan Pribadi secara online:
1. Buka atau buat akun Online Pajak
Bila belum memiliki akun di OnlinePajak, silakan daftar dulu di aplikasi e-Filing OnlinePajak, di sini.
2. Pilih 'e-Filing SPT Pribadi'
Pada menu navigasi, pilih 'e-Filing SPT Pribadi' untuk mulai mengisi SPT Tahunan Pribadi.
3. Isi NPWP Pribadi Anda