Sabtu, 9 Agustus 2025

Pilpres 2019

Quick Count Pilpres 2019 - KPU, Bawaslu & Komisi II DPR Sependapat Soal Aturan Baru untuk 33 Lembaga

Quick Count Pilpres 2019 - KPU, Bawaslu & Komisi II DPR Sependapat Soal Aturan Baru untuk 33 Lembaga, Simak Ulasan lengkapnya berikut ini

Penulis: Umar Agus W
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Tribun Batam
Berikut panduan tata cara mencoblos pada Pemilu 2019 yang akan dihelat pada Rabu, 17 April 2019. Ada lima surat suara, perhatikan warna dan isinya. 

Namun terlepas dari aturan baru tersebut, saat ini setidaknya sudah sekitar 33 lembaga survey yang mendaftar ke KPU.

Lembaga survei yang terverifikasi oleh KPU nantinya memiliki kewenangan untuk melakukan quick count Pilpres 2019.

"Jadi yang sudah mendaftar ada 33 lembaga survei. Yang sudah mendaftar dengan lembaga survei 2019 kan berbeda, karena kan ada yang harus diverifikasi dulu," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019) dikutip dari Kompas.com.

Berikut 33 lembaga survei yang saat ini telah mendaftar di KPU:

1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)

2. Poltracking Indonesia

3. Indonesia Research and Survey (IRES)

4. OnlineSumut.com

5. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia

6. Charta Politika Indonesia

7. Indo Barometer

8. Penelitian dan Pengembangan Kompas

9. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)

10. Indikator Politik Indonesia

11. Indekstat Konsultan Indonesia

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan